Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Malakosa Tanam Pohon di Jalan, Buntut Proyek Mandek

the OPINI by the OPINI
27 Mei 2024
in Daerah
2
Warga Malakosa Tanam Pohon di Jalan, Buntut Proyek Mandek

Tampak pohon pisang yang ditanami warga di atas ruas jalan, karena proyek pengaspalan yang tak kunjung dilanjutkan. (Foto: Amirullah)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, menanam puluhan pohon pisang di atas ruas jalan, sebagai bentuk protes ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Aksi protes tersebut, buntut dari proyek pengaspalan jalan Desa Malakosa, yang tak kunjung dilanjutkan alias mandek.

Total 27 pohon pisang ditanam warga di sepanjang jalan dusun 3-7, Desa Malakosa sejak Selasa malam, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Lanjutkan Proyek Jalan yang Putus Kontrak

“Yang menanam pohon itu, pemuda dan masyarakat setempat. Alasannya, karena sudah satu tahun, tidak ada titik terang kelanjutan pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Malakosa,” kata Kepala Desa Malakosa, Husen Lembah, di hubungi, Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurutnya, proyek pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer, yang tak kunjung dilanjutkan sangat berdampak pada kesehatan warga.

Kurun waktu dua bulan terakhir, warga sering mengalami batuk, dan sesak napas akibat debu yang ditimbulkan dari proyek jalan tersebut.

“Kami terus didatangi warga mempertanyakan kelanjutan proyek jalan itu. Karena banyak yang sakit,” kata dia.

Ia mengatakan, telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah desa, agar mendapat penjelasan atas kelanjutan proyek jalan yang kontrak kerjanya, tak diputus Pemda Parimo.

Salah satunya, menyampaikan persoalan yang dialami masyarakat saat menghadiri kegiatan Musrembang tingkat Kecamatan Balinggi.

“Pak Camat Balinggi, waktu itu mengatakan proyeknya akan dilanjutkan,” imbuhnya.

Husen menyebut, warga tidak akan mencabut pohon pisang yang telah ditanam di atas jalan desa, sebelum proyek dilanjutkan kembali.

“Informasi yang kami terima, sudah ada putusan pengadilan karena proyek jalan ini sempat digugat karena kontraknya diputus. Lalu kenapa belum juga dilanjutkan?,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya

Diketahui, jalan di Desa Suli-Malakosa, merupakan satu dari tujuh proyek peningkatakan jalan yang kontraknya diputus oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.

Proyek tersebut, dikerjakan CV. Wahana Artha Dipa dengan total anggaran senilai Rp 5.221.913.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Tags: #parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Kemenlu Dorong Peningkatan Peran MILN dalam Pembangunan Nasional

Next Post

Wagub Ma’mun Pimpin Rapat Evaluasi Sulteng Negeri Seribu Megalit

Next Post
Wagub Ma’mun Pimpin Rapat Evaluasi Sulteng Negeri Seribu Megalit

Wagub Ma’mun Pimpin Rapat Evaluasi Sulteng Negeri Seribu Megalit

Comments 2

  1. Ping-balik: Peringati Hari Bumi 2025, Kemenag Sulteng Tanam Satu Juta Pohon Matoa
  2. Ping-balik: Pemda Parimo Siapkan Mobil Tangki Air Atasi Debu Dampak Proyek Mandek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In