PARIMO, theopini.id – Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto, menyoroti aset di Rumah Jabatan (Rujab) yang diduga dibawa mantan Bupati, H Samsurizal Tombolotutu, usai masa jabatannya berakhir.
“Saya berharap itikad baik, untuk mengembalikan kelengkapan Rujab Bupati Parimo. Jadi misalnya ada yang sudah diputihkan, itu bisa nanti saja. Harus kembalikan dulu aset daerah itu,“ ungkap Sayutin Budiyanto, di Parigi, Jum’at, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Bupati Minta Eks Kantor BPTP Dialihkan Menjadi Aset Pemda Sigi
Dia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo yang menangani aset Rujab, khususnya Bagian Umum Setda Parimo, dan Kepala Bidang Aset, pada BPKAD Parimo, wajib dan berkepentingan meminta mantan Bupati dua periode itu, agar mengembalikan aset daerah ke Rujab.
Mengingat, kata dia, fasilitas daerah tersebut, secepatnya akan ditempati oleh Penjabat (Pj) Bupati Parimo yang baru dilantik.
Sebab, hilangnya beberapa aset di Rujab sangat tidak memungkinkan untuk ditempati Pj Bupati selama menjalankan tugasnya.
“Bupati adalah simbol daerah, harus ada diberikan dukungan aset dalam melaksanakan kepemimpinannya,” tukasnya.
Kemudian menindaklanjuti persoal aset itu, DPRD Parimo melalui Komisi II akan mengundang Kabag Umum dan Kepala Bidang Aset BPKAD Parimo, untuk meminta inventarisasi aset Rujab yang masih layak pakai.
Baca Juga: BPBD Sulteng Akan Bangun Pusdaops, Dinsos Bantu Aset Berupa Tanah
Sayutin pun menjelaskan, bila ada aset yang selesai masa pakainya, harus terlebih dahulu melalui beberapa tahapan sesuai aturan, seperti penilaian dari tim aset, aprasial dan lembaga terkait lainnya.
“Olehnya itu, Kabag Umum serta Kepala Bidang Aset, harus tegas mengembalikan aset Rujab agar layak ditempati Pj Bupati sekarang,“ pungkasnya.















