PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana gugatan penyedia jasa konsutruksi, CV Randy Putra, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
“Telah dilaksanakan persidangan dengan nomor perkara 73/PT TG/2023/PN Prg, dengan agenda sidang perdana,” kata Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Kamis.
Baca Juga: PN Parigi Telaah Permohonan Eksekusi Perkara Utang Bupati Parimo
Menurutnya, penggugat CV Randy Putra hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Abdul Gafar Salam, SH.
Sementara, tergugat pertama Bupati Parimo, tergugat kedua Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan (PUPRP), dan tergugat ketiga Samsurizal Tombolotutu, tak hadir di persidangan.
“Oleh karena itu, Majelis Hakim akan memanggil lagi, pada 26 Oktober 2023,” ungkapnya.
Apabila para pihak hadir dalam persidangan kedua, kata dia, Majelis Hakim akan mengagendakan penunjukan hakim mediator.
“Kalau masih saja ada yang belum hadir, akan ditentukan demikian,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh theopini.id, alasan CV Randy Putra melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi, berawal dari rehabilitasi bangunan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Parimo pada 2008.
Dalam proses pekerjaan, atas permintaan Wakil Bupati saat itu, mengakibatkan banyak item tambahan yang harus dikerjakan CV Randy Putra. Sehingga, total biaya yang dikeluarkan melebihi anggaran yang tertera dalam kontrak.
Pada 2009, Wakil Bupati kembali menyampaikan secara lisan ke CV Randy Putra, untuk melakukan pekerjaan pembangunan gedung 2 lantai Rujab, dan pos penjagaan.
Kemudian, CV Randy Putra menemui Bupati Parimo kala itu, untuk menyampaikan permintaan Wakil Bupati.
Baca Juga: Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas
Bupati Parimo meminta CV Randy Putra untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terlebih dahulu, dan pembayarannya akan dianggarkan pada 2010.
Namun, sayangnya berbagai utang pekerjaan Rujab Wakil Bupati sebesar Rp1,6 miliar, yang dikerjakan CV Randy Putra, tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.







Komentar