PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
Menurut Kepala Kejari Parigi, Ikhwanul Saragih, pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan keterangan dalam penanganan dugaan pemotongan dana Covid-19, hasir diseluruh Puskesmas di Kabupaten Parimo.
Baca Juga: Kejari Parimo Usut Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran dalam realisasi dana Covid-19 tersebut. Melainkan, pemotongan insentif karena banyaknya pasien yang ditangani saat itu.
Namun, insetif tersebut diberikan ke tenaga pembantu, yang tidak masuk dalam daftar tenaga medis Covid-19, berdasarkan kesepakatan bersama.
“Itu yang terjadi, saat itu. Seluruh pengelola Puskesmas yang diperiksa memberikan keterangan hampir sama, dan didukung bukti lengkap,” ungkap Ikwanul Saragih, saat kegiatan silaturahmi dan sinergitas Kejari Parimo bersama Tokoh Masyarakat dan Pemuda, Selasa, 17 Oktober 2023.
Kemudian, untuk dugaan korupsi pada tujuh proyek jalan yang diputuskan kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, kata dia, dalam perjalanan penangananya bersamaan dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah.
Dalam poin hasil pemeriksaan BPK tersebut, Dinas PUPRP Parimo diminta melakukan perhitungan secara bersama-sama dengan tim independen dari Universitas Tadulako (Untad), karena adanya realisasi uang muka sebesar 25 persen dari total anggaran yang dilakukan penyedia jasa konstruksi.
“Selain itu, proses pemeriksaan Kejari Parimo, juga bersamaan dengan gugatan perdata yang dilayangkan penyedia jasa konstruksi di Pengadilan Negeri Parigi,” ujarnya.
Sehingga, Kejari Parimo memilih menunggu seluruh proses yang tengah berjalan bersamaan tersebut, untuk mengetahui apa yang akan terjadi, dan mempelajari rekmemdasi yang telah dikeluarkan.
“Kita hormati dulu proses yang berjalan sekarang. Jangan sampai, kita paksakan masuk melakukan penyelidikan, nanti akan buyar,” kata dia.
Sementara dugaan penyalahgunaan program DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, telah tahap penyidikan.
Baca Juga: Jaksa Bidik 7 Proyek Jalan yang Putus Kontrak di Parimo
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPK dan ahli untuk melakukan cek fisik, untuk memastikan dugaan tindak pidana.
“Jadi sifatnya menunggu. Kalau sudah ada, akan kami informasikan ke publik,” pungkasnya.














