PARIMO, theopini.id – PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI) terus mengidentifikasi kepemilikan lahan warga Desa Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk percepatan pembangunan kawasan industri.
“Pada dasarnya Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo mendukung perencanaan kita,” kata Legal Manager, PT ATHI, Lutfi Fairul Anam, di Parigi, Senin, 6 November 2023.
Baca Juga: Diduga Babat Tanaman Warga, Wabup Badrun: PT ATHI Ingkari Kesepakatan
Menurutnya, penelitian dan identifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran kepemilikan lahan. Apabila telah melalui proses tersebut, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Berdasarkan peraturan, bila warga memiliki lahan di lokasi kawasan industri dengan bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), maka akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan setempat.
“Untuk warga yang memiliki sertifikat lahan, akan berlanjut ke notaris,” jelasnya.
Sejauh ini, PT ATHI telah membebaskan kurang lebih 30 ribu hektar lebih lahan warga dengan harga pembelian sesuai dengan Meter di Atas Permukaan Laut (MDPL).
“Harga terkecil sesuai MDPL itu, sebesar Rp5.000 per meter,” bebernya.
Lutfi menyebut, kepemilikan luasan lahan warga cukup bervariasi, mulai dari 500 meter hingga 1.000 meter.
Baca Juga: DLH Parimo: PT ATHI Sudah Lakukan Penggusuran Lahan Warga Siniu
Ia pun mengakui, penolakan terhadap keberadaan PT ATHI di Kecamatan Siniu, masih terjadi karena kendala komunikasi.
“Namun, kami terus berupaya melakukan pendekatan dan sosialisasi,” pungkasnya.







Komentar