PALU, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Samuel Yansen Pongi, mengimbau seluruh warga pendatang yang telah menetap di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, segera mengurus dokumen pindah domisili, untuk memudahkan pelayanan dari pemerintah setempat.
Pasalnya, seiring berjalanya waktu Kabupaten Sigi sudah mulai dipadatkan dengan berbagai pembangunan perumahan yang menimbulkan bertambahnya penduduk.
Baca Juga: Tolak Hasil Pilkades, Ratusan Warga Sausu Salubanga Ancam Pindah ke Sigi
“Banyak warga ditemukan yang tinggal di perumahan dan sudah menetap di Kabupaten Sigi, tapi tidak merubah domisilinya,” ungkap Wabup Samuel, di Palu, Selasa, 5 November 2023.
Dalam mengatasi itu, pihaknya selalu rutin mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada warga pendatang di Kabupaten Sigi untuk segera mengurus pindah domisili sesuai alamat tinggal saat ini.
Berdasarkan aturan, bila ada warga yang sudah menetap kurang lebih satu tahun wajib untuk mengganti domisilinya.
“Semuakan mudah kalau mereka tidak melakukan itu, konsekwensinya tidak mendapatkan layanan dari pemerintah daerah Sigi. Termasuk ruang pengaduan, tidak bisa dilayani,” tukasnya.
Apabila ada warga yang ingin pindah domisili, dapat segera melapor ke RT, kepala dusun, Pemerintah Desa (Pemdes) atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Sigi, sambil membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.
Baca Juga: Soal Pemilih Potensial Non KTP di Parimo, Bawaslu: Ini Harus Ada Solusi
“Semua memerlukan identitas diri, jadi itu sangat penting. Jika ada warga sudah pindah domisili, maka perlu dilakukan perubahan identitas seperti KTP dan KK,” jelasnnya.
Ia berharap warga pendatang dapat mematuhi aturan, paling lama 1 tahun wajib mengurus dokumen pindah domisili, bila memang berniat bermukim tetap di Kabupaten Sigi.







Komentar