PALU, theopini.id – Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PKPHAM), menyerahkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah, Kamis, 14 Desember 2023.
“Pemerintah akan berupaya memulihkan hak para korban secara adil, dan bijaksana serta bersungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang,” kata Gubernur Sulawasi Tengah, H Rusdy Mastura, dalam sambutannya.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Diminta Dukung Kesejahteraan Korban Pelanggaran HAM
Menurutnya, Pemerintah dengan tanpa mengabaikan mekanisme yudisial yang berlaku, bertekad untuk menjalankan komiten serta tanggung jawab, melalui upaya alternatif meluncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia.
Tujuannya, guna mewujudkan penghargaan atas nilai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.
“Pemulihan hak korban pelanggaran HAM merupakan sebuah aksi nyata, dan langkah konkrit tindak lanjut pemerintah atas peluncuran program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Tim PKPHam RI, Makarim Wibisono mengatakan, upaya penyelesaiannya pelanggaran HAM yang berat masa lalu, dilakuksan berdasarkan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM hingga 2020.
Dia mengatakan, Pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
“Pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana,” tukasnya.
Olehnya, presiden mengeluarkan dua instrumen, di antaranya Inpres nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi PPH yang bertugas mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terimigrasi.
Kemudian, Keppres nomor 4 tahun 2003 tentang pembentukan tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penelitian pelanggaran HAM.
Selanjutnya, Gubernur Rusdy Mastura bersama Tim PKPH RI menyerahkan secara simbolis program pemulihan hak-hak 145 korban pelanggaran HAM masa lalu, kasus peristiwa 1965-1966 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Pasca Eksekusi Bripka Hendra, SKP-HAM Terus Dampingi Keluarga Erfaldi
Bantuan yang diserahkan, meliputi Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sembako dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.







Komentar