PALU, theopini.id – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah terus mendampigi keluarga Erfaldi Korban, pascra Jaksa melakukan eksekusi terpidana Bripka Hendra, pada Senin, 6 November 2023.
“Kami dari SKP-HAM masih terus mendampingi keluarga korban, untuk mendapatkan program pemulihan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ungkap Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, di Palu, Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) yang langsung mengeksekusi terpidana Bripka Hendra, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023.
Meskipun hukuman yang diputuskan hanya 1 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa 10 tahun. Namun, putusan MA telah menyatakan Bripka Hernda bersalah.
“Karena sebelumnya Pengadilan Negeri Parigi, justru membebaskan terdakwa. Jadi dengan tuntutan itu bisa terbilang penting, karena pelaku merasakan hukuman yang sudah buatnya kepada korban Erfaldi,” tukasnya.
Rencananya, SKP-HAM bersama Tim Advokasi akan melaksanakan diskusi atas kasus penembakan Erfaldi serta membedah hasil putusan MA, sebagai bahan pembelajaran dan evaluasi.
Baca Juga: Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng Hasil yang Tidak Memuaskan
Olehnya itu, ia berharap ke depannya kasus-kasus serupa, yang tidak terpuji hingga menghabiskan nyawa seseorang tak terulang lagi di Sulewesih tengah.
“Kami SKP-HAM terus mengawal kasus ini, dan melakukan pendampingan kepada pihak keluarnga,” pungkasnya.







Komentar