PALU, theopini.id – Ketua Solidaritas Korban Pelangaran (SKP) Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nurlaela Lamasitudju mengungkapkan, ada 454 korban pelanggaran HAM berat 1965/1966 di wilayah setempat.
“Data tersebut, berdasarkan hasil asesmen tahap pertama dari 1.210 kesaksian yang berhasil dikumpulkan SKP-HAM,” ungkap Nurlaela, di Palu, Kamis, 14 November 2023.
Baca Juga: Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim
Sejauh ini, kata dia, dampak yang dirasakan korban ialah stigma dan perlakuan diskriminasi dari masyarakat. Mengingat mereka merupakan orang-orang yang dinilai terlibat dari peristiwa 65.
Pemerinta Pusat sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Dengan lahirnya Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti dan melakukan pemenuhan beberapa hak-hak para korban yang sekiranya belum terealisasi.
“Dari 454 korban pelangaran HAM berat di Sulawesi Tengah, baru 145 korban yang mendapatkan bantuan sosial, korban lainya meyusul sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.
Berdasarkan data, korban penerima bantuan sosial berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Buol dan Morowali Utara.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa program pemenuhan hak korban yang diberikan pemerintah saat ini, mulai dari penambahan label prioritas.
Nilai bantuan yang diterima dari pemerintah tersebut, berbeda besarannya dengan para penerima Bansos program regular.
Misalnya, pada pemenuhan hak jaminan sosial untuk kebutuhan PKH, korban pelanggaran HAM menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per bulan dan akan dibayarkan sekali dalam tiga bulan. Sehingga, totalnya Rp2,7 juta.
“Penerima juga akan memperoleh bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan. Sehingga, total yang diterima selama sebulan adalah Rp1,2 Juta,” ucapanya.
Tak hanya itu, program lainnya dalam label prioritas, adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas. Skala prioritas ini diberikan oleh pemerintah karena mereka memang korban yang selama belasan terstigma negative dan tertutup aksesnya untuk mendapat layanan publik. Bahkan, dalam hal akses memperoleh pendidikan.
Sehingga, mereka berhak menerima programbantuan pemerintah label prioritas, termasuk bantuan layanan nomor satu di rumah sakit pemerintah. Program bantuan tersebut tidak melalui BPJS Kesehatan, melainkan langsung di bawah kendali Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, pemberian tunjangan Tahun Baru dari Kementerian BUMN, program pembinaan dan bantuan usaha dari Kementerian Koperasi dan UMKM, dan program renovasi rumah atau bantuan dari Kementerian PUPR agar para korban memiliki rumah layak huni.
Baca Juga: Pemerintah Penuhi Hak 145 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng
“Program bantuan dalam skala prioritas lainnya yang bakal diterima para korban pelanggaran HAM berat masa lalu atas akses pendidikan, berupa beasiswa. Tetapi masih diproses pengusulan, sehingga belum diterima hari ini,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya bantuan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, dan juga dapat membatu ekonomi keseharian para korban lansia.













