the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua SKP HAM Ungkap Ada 454 Korban Pelangaran HAM Berat di Sulteng

the OPINIbythe OPINI
17 Desember 2023
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Desember 2023
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Ketua SKP HAM Ungkap Ada 454 Korban Pelangaran HAM Berat di Sulteng

Ketua SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju. (Foto: Angel Lina)

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PALU, theopini.id – Ketua Solidaritas Korban Pelangaran (SKP) Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nurlaela Lamasitudju mengungkapkan, ada 454 korban pelanggaran HAM berat 1965/1966 di wilayah setempat.

“Data tersebut, berdasarkan hasil asesmen tahap pertama dari 1.210 kesaksian yang berhasil dikumpulkan SKP-HAM,” ungkap Nurlaela, di Palu, Kamis, 14 November 2023.

Baca Juga: Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

Sejauh ini, kata dia, dampak yang dirasakan korban ialah stigma dan perlakuan diskriminasi dari masyarakat. Mengingat mereka merupakan orang-orang yang dinilai terlibat dari peristiwa 65.

Pemerinta Pusat sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

Dengan lahirnya Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti dan melakukan pemenuhan beberapa hak-hak para korban yang sekiranya belum terealisasi.

“Dari 454 korban pelangaran HAM berat di Sulawesi Tengah, baru 145 korban yang mendapatkan bantuan sosial, korban lainya meyusul sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.

Berdasarkan data, korban penerima bantuan sosial berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Buol dan Morowali Utara.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa program pemenuhan hak korban yang diberikan pemerintah saat ini, mulai dari penambahan label prioritas.

Nilai bantuan yang diterima dari pemerintah tersebut, berbeda besarannya dengan para penerima Bansos program regular.

Misalnya, pada pemenuhan hak jaminan sosial untuk kebutuhan PKH, korban pelanggaran HAM menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per bulan dan akan dibayarkan sekali dalam tiga bulan. Sehingga, totalnya Rp2,7 juta.

“Penerima juga akan memperoleh bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan. Sehingga, total yang diterima selama sebulan adalah Rp1,2 Juta,” ucapanya.

Tak hanya itu, program lainnya dalam label prioritas, adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas. Skala prioritas ini diberikan oleh pemerintah karena mereka memang korban yang selama belasan terstigma negative dan tertutup aksesnya untuk mendapat layanan publik. Bahkan, dalam hal akses memperoleh pendidikan.

Sehingga, mereka berhak menerima programbantuan pemerintah label prioritas, termasuk bantuan  layanan nomor satu di rumah sakit pemerintah. Program bantuan tersebut tidak melalui BPJS Kesehatan, melainkan langsung di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, pemberian tunjangan Tahun Baru dari Kementerian BUMN, program pembinaan dan bantuan usaha dari Kementerian Koperasi dan UMKM, dan program renovasi rumah atau bantuan dari Kementerian PUPR agar para korban memiliki rumah layak huni.

Baca Juga: Pemerintah Penuhi Hak 145 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng

“Program bantuan dalam skala prioritas lainnya yang bakal diterima para korban pelanggaran HAM berat masa lalu atas akses pendidikan, berupa beasiswa. Tetapi masih diproses pengusulan, sehingga belum diterima hari ini,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya bantuan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, dan juga dapat membatu ekonomi keseharian para korban lansia.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Pantau Pengawalan Logistik Pemilu Melalui Aplikasi SOT POLRI

Next Post

Terima Surat Tugas Jadi Cawalkot Palu, Begini Kata Imelda Liliana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

25 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

21 Agustus 2026
Potensi Investasi Tarik WNA, TIMPORA Parimo Perkuat Deteksi Dini

Potensi Investasi Tarik WNA, TIMPORA Parimo Perkuat Deteksi Dini

20 Agustus 2026
TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d