PALU, theopini.id – Polsek Batui berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, sekira 21.00 WITA, Selasa, 19 Desember 2023.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial D (18) seorang pelajar dan AR (28), IRT warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkotika, Pria di Luwuk Utara Ditangkap Polisi
Menurut Kapolsek Batui, AKP Sudirman, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang langasung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“D dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah D, melakukan penggeledahan. Kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis Trihexypenidyl (THD) yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkap AKP Sudirman, dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Desember 2023.
Dari hasil interogasi, D mengaku barang tersebut milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya, Polisi langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tiga Kecamatan
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.173 butir obat jenis THD, tas sekolah warna hitam, dan 1 pack plastic bening.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.







Komentar