PARIMO, theopini.id – Keluarga korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades.
“Jujur harapan saya semuanya dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tapi kami, menghargai apa yang diputuskan Majelis Hakim,” kata H, Ibu kandung korban, didampingi penasehat hukumnya, ditemui usai sidang, Kamis malam.
Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas
Mendengar berbagai alasan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan yang menyatakan dua terdakwa bebas, ia meminta, JPU mengambil langkah kasasi.
Senada, Penasehat Hukum keluarga korban dari Tim Pengacara Hotman Paris 911, Ito Lawputra berharap Kejaksaan Negeri Parimo dapat memberikan pernyataan sikap hukumnya selama tujuh hari ke depan.
Apalagi, Majelis Hakim menyebutkan berbagai alasan, salah satunya tidak kuatnya alat bukti, serta adanya dugaan lain, seperti mengklaim penyidikan tidak dilakukan secara profesional.
“Tetapi tentunya, bukan ranah kita untuk menghakimi. Kita menyerahkan bagimana analisis dari Majelis Hakim. Tetapi, kami juga berharap JPU tidak tinggal diam, atau ada sanggahan lain,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri mengatakan, sikap Jaksa dalam persidangan memang menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan Oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades dari berbagai tuntutan.
Sebab, pihaknya harus melaporkan hasil sidang pembacaan putusan para terdakwa ke pimpinannya secara berjenjang, untuk menentukan sikap selanjutnya.
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman
“Kemungkinan besar kami akan lakukan kasasi. Tapi kami laporkan dulu secara berjenjang,” pungkasnya.
Diketahui, dari 11 terdakwa yang terlibat dalam perkara asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parimo, Oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades divonis bebas Majelis Hakim, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Parigi, Kamis, 11 Januari 2024.
Komentar