PARIMO, theopini.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah APK yang melanggar peraturan.
“Ini sebagai implementasi dari janji kami terhadap sejumlah pelanggaran saat masa kampanye,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Basir, di Parigi, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca Juga: Satpol PP Sigi Turunkan Ratusan Alat Praga Kampanye
Menurutnya, penindakan ini dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban serta menegakkan Perda dan peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam kegiatan penindakan ini, pihaknya melibatkan Bawaslu Parimo dan Panwalu Kecamatan Parigi, serta menerjunkan delapan orang personel yang difokuskan menertibkan segala bentuk APK melanggar peraturan.
Dengan penertiban ini, diharapkan bisa menghilangkan keresahan masyarakat, khususnya tertib lingkungan dan pemanfaatan jalan yang selama ini terganggu dengan pelanggaran pemasangan APK tersebut.
“Penertiban baru kita lakukan ditiga Kelurahan di Kecamatan Parigi, dan akan terus dilakukan disemua titik,” tukasnya.
Penertiban APK, kata dia, juga akan dilaksanakan di kecamatan lainnya di Kabupaten Parimo. Sebab, pihaknya telah mendapatkan laporan pelanggaran, baik dari personel Satpol PP maupun Panwaslu.
“Jadi untuk (APK) ukuran kecil kami ambil sebagai barang bukti. Berukuran besar, hanya dipindahkan dari tempat pemasangan awal,” jelasnya.
Baca Juga: Satpol PP Parimo Tertibkan APK Bacaleg Tak Beraturan
Ia mengimbau kepada Calon Legislatif (Caleg), khususnya pemilik APK yang melanggar dan telah ditertibkan, segera menghubungi pihaknya.
“Sehingga dapat segera mengambilnya pada kami, dan memperbaiki penempatan APK-nya,” pungkasnya.







Komentar