the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Parimo Tertibkan APK yang Langgar Aturan Saat Masa Kampanye

the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Satpol PP Parimo Tertibkan APK yang Langgar Aturan Saat Masa Kampanye

Tampak personel Satpol PP menertibkan APK yang langgar aturan di Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi, Selasa, 23 Januari 2024. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah APK yang melanggar peraturan.

 “Ini sebagai implementasi dari janji kami terhadap sejumlah pelanggaran saat masa kampanye,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Basir, di Parigi, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Satpol PP Sigi Turunkan Ratusan Alat Praga Kampanye

Menurutnya, penindakan ini dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban serta menegakkan Perda dan peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam kegiatan penindakan ini, pihaknya melibatkan Bawaslu Parimo dan Panwalu Kecamatan Parigi, serta menerjunkan delapan orang personel yang difokuskan menertibkan segala bentuk APK melanggar peraturan.

Dengan penertiban ini, diharapkan bisa menghilangkan keresahan masyarakat, khususnya tertib lingkungan dan pemanfaatan jalan yang selama ini terganggu dengan pelanggaran pemasangan APK tersebut.

“Penertiban baru kita lakukan ditiga Kelurahan di Kecamatan Parigi, dan akan terus dilakukan disemua titik,” tukasnya.

Penertiban APK, kata dia, juga akan dilaksanakan di kecamatan lainnya di Kabupaten Parimo. Sebab, pihaknya telah mendapatkan laporan pelanggaran, baik dari personel Satpol PP maupun Panwaslu.

“Jadi untuk (APK) ukuran kecil kami ambil sebagai barang bukti. Berukuran besar, hanya dipindahkan dari tempat pemasangan awal,” jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Parimo Tertibkan APK Bacaleg Tak Beraturan

Ia mengimbau kepada Calon Legislatif (Caleg), khususnya pemilik APK yang melanggar dan telah ditertibkan, segera menghubungi pihaknya.

“Sehingga dapat segera mengambilnya pada kami, dan memperbaiki penempatan APK-nya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BawasluParimo#parigimoutong#PenertibangAPK#SatpolPPdanDamkarParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ratusan Guru Honorer Mengadukan Nasibnya ke Sekda Parimo

Next Post

Bappelitbangda Parimo Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

Sekda Parimo: Promosi Jabatan Harus Berbasis Kinerja dan Potensi

12 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d