Pabrik Selasai Dibangun, PT IMFT Ternyata Belum Kantongi Izin PBG

PARIMO, theopini.id Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, PT Indonesia Minxing Fruit Tranding (IMFT) belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk PBG PT IMFT, saat ini masih dalam proses,” kata Kepala Bidang Tata Ruang, pada Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetia, di Parigi, Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: Pemdes Lebo Minta PT IMFT Perhatikan Aspek Keselamatan Pekerja

Menurutnya, pihak PT IMFT telah melakukan pendaftaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sejak satu tahun lalu, dan telah diterbitkan pada Desember 2023.

Saat ini, Tim Profesi Ahli (TPA) Dinas PUPRP Parimo sedang melakukan penelitian. Pasalnya, masih terdapat beberapa hal yang perlu perbaikan, berdasarkan detail gambar bangunan milik PT IMFT.

“Jadi harus diperbaiki dulu, sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk analisis sempadan, kata dia, bangunan perusahaan PT IMFT yang terletak di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, seluruhnya sangat memenuhi syarat, dengan jarak 20 meter dari bibir pantai.

Kemudian, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Parigi, bangunan PT IMFT sebenarnya masuk dalam zona perumahan pemukiman.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG Sebagai Pengganti IMB

“Makanya direkomendasikan KKPR-nya. Keseluruhan tidak ada yang melanggar,” tukasnya.

Sehingga, pihak perusahaan dapat segera mengurus segala perizinan lainnya, baik analisis dampak lingkungan ataupun izin ketenagakerjaan.

Komentar