PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024, sebanyak 3.377 pemilih.
“Jumlah 3.377 itu, untuk pemilih yang masuk. Sementara yang keluar, sebanyak 3.507. sedangkan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), 326.675 pemilih,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Parimo, I Made Koto Parianto, di Parigi, Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Kota Palu Catat Jumlah DPTb Capai 4.604 Orang
Ia mengatakan dari 3.377 jumlah DPTb masuk, pemilih perempuan sebanyak 1.529 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 1.848 orang.
Kemudian, dari 3.503 jumlah DPTb keluar, pemilih laki-laki sebanyak 1.851 orang dan pemilih perempuan 1.652 orang.
Made Koto menjelaskan, alasan para pemilih mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena berstatus mahasiswa, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili.
Selain itu, bertugas saat voting day, rawat inap di rumah sakit, dan menjalani hukuman di Rumah Tahan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Peruntukan surat suara itu, sudah jelas. Tentunya, bila pemilih pindah dari Dapil I ke Dapil II, hak memilihnya terhadap Caleg DPRD di Dapil asalnya akan hilang,” jelasnya.
Saat voting day, kata dia, pemilih yang telah pindah TPS juga diwajibkan membawa surat pemberitahuan memilih dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP.
Baca Juga: KPU Akan Menyusun DPTb Pemilu 2024 pada Agustus 2023
Apabila tidak memiliki, KTP dan Suket, dapat menggunakan dokumen lainnya yang menggunakan foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk pengurusan pindah TPS untuk memilih ini, telah kami tutup pada 7 Februari dan diplenokan pada 8 Februari 2024,” pungkasnya.















