Burhanuddin Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset, Satuan Kerja Baru di Kejaksaan

JAKARTA, theopini.idJaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Amir Yanto, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan.

“Prosesi ini, akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral, dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara,” kata Burhanuddin, dalam arahannya saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset, di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Profesionalisme

Ia meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian pimpinan yang memiliki kredibilitas.

Sehingga, dinilai mampu mewujudkan cita-cita besar untuk dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset.

“Hal itu, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujarnya.

Adapun Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut, sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang (UU) Kejaksaan.

Burhanuddin berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi serta visi dan misi.

“Ini penting untuk dilaksanakan, mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset,” tukasnya.

Ia mengatakan, satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri.

Oleh karenanya, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Baca Juga: Kepercayaan Publik pada Kejagung Capai 72,6 Persen

Untuk memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, ia meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan tugas paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkasnya.

Komentar