PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih menunggu putusan Mahkama Agung (MA) atas pengajuan kasasi vonis bebas terdakwa asusila, Brimob IPDA MKS, dan Pak Kepala Desa (Kades), HR.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu putusan MA perihal kasasi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo
Menurutnya, Kejari Parimo mengajukan memori kasasi terdakwa ke MA, pada 5 Februari 2024, usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Parigi, 30 Januari 2024.
Dasar pengajuan putusan, kata dia, karena dari 11 terdakwa dalam tindak pidana asusila, terhadap korban yang masih di bawah umur, oknum Brimob dan Pak Kades divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi.
Sementara, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini serta dapat membuktikan pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa.
“Namun, kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim. Tapi, kami tetap melakukan upaya hukum, dalam hal ini kasasi,” tukasnya.
Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas
Diketahui, dalam persidangan kasus tindak pidana asusila, yang dibacakan JPU pada 7 Desember 2024, terdakwa HR alias E alias Pak Kades dituntut 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 6.085.068,-
Sedangkan terdakwa IPDA MKS alias oknum Brimob, dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,-, subsidair 3 bulan kurungan, restitusi sebesar Rp 1.521.267,-.














