the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum

the OPINIbythe OPINI
19 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti hasil penanganan Kejari Banggai periode September hingga Desember 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Alami Kondisi Depresi, Nakhoda MV SM LUMINA Dievakuasi ke Luwuk

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

BANGGAI, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum periode September hingga Desember 2023, Selasa sore, 19 Desember 2023.

Barang bukti tersebut, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dari sejumlah perkara tersebut, kasus tertinggi adalah narkotika.

“Kalau bicara tentang narkotika ini, tanggung jawabnya bukan hanya pada penegak hukum. Tadi kami sudah ngobrol, ada dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kodim, Polres. Intinya, kami sepakat untuk bagaimana meminimalisir peredaran narkoba,” ujarnya.

Alasan Kejari Banggai melakukan pemusnahan, kata dia, merupakan upaya mitigasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara. Rinciannya, 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 332,35 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap, 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk

“Adapula barang bukti berupa parang, pisau, dan pakaian,” bebernya.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#Kejagung#KejariBanggai
ShareSendTweet
Previous Post

Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Nataru, Pelni Palu Tambah Kapasita Penumpang

Next Post

Bapenda Parimo Launching Aplikasi SMARTGOV dan CITIGOV

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

Final Bola Voli Berani Cup 2026, Dua Tim Parimo Tembus Partai Puncak

1 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

1 Oktober 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d