the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum

the OPINIbythe OPINI
19 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Desember 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti hasil penanganan Kejari Banggai periode September hingga Desember 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

BANGGAI, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum periode September hingga Desember 2023, Selasa sore, 19 Desember 2023.

Barang bukti tersebut, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dari sejumlah perkara tersebut, kasus tertinggi adalah narkotika.

“Kalau bicara tentang narkotika ini, tanggung jawabnya bukan hanya pada penegak hukum. Tadi kami sudah ngobrol, ada dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kodim, Polres. Intinya, kami sepakat untuk bagaimana meminimalisir peredaran narkoba,” ujarnya.

Alasan Kejari Banggai melakukan pemusnahan, kata dia, merupakan upaya mitigasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara. Rinciannya, 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 332,35 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap, 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk

“Adapula barang bukti berupa parang, pisau, dan pakaian,” bebernya.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#Kejagung#KejariBanggai
ShareSendTweet
Previous Post

Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang Nataru, Pelni Palu Tambah Kapasita Penumpang

Next Post

Bapenda Parimo Launching Aplikasi SMARTGOV dan CITIGOV

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

6 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d