the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Parimo Belum Laksanakan Perintah Putusan Mediasi Sengketa Pemilu

the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Gunakan Kembali Logistik yang Tidak Terpakai di Pilkada 2024

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga kini belum melaksanakan perintah putusan mediasi sengketa proses Pemilu, yang dilaksanakan Bawaslu, pada Jum’at, 15 Maret 2024.

Salah satunya, mencabut sanksi terhadap Partai Demokrat, yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) nomor 986 Tahun 2024, tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Parimo, yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan  dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca Juga: Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

“Melaksanakan putusan itu, paling lama tiga hari kerja. Berarti sampai hari Selasa. Jum’at, Senin dan Selasa,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Ia mengatakan, KPU Parimo baru akan menindaklanjuti putusan mediasi sengketa proses Pemilu pada Selasa, 19 Maret 2024.

Alasannya, seluruh anggota Komisioner KPU Parimo baru bisa berkumpul pada Selasa sore, 18 Maret 2024 (besok).

“InsyaAllah Selasa. Kami Senin sore baru kumpul berlima,” ujarnya.

Sebelum ditindaklanjuti, Ariyana mengatakan, KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, untuk membahasa hasil mediasi sengketa proses Pemilu tersebut.

“Iya, pleno,” jawabnya singkat.

Ariyana pun mengaku, pertimbangan KPU bersepakat dengan Partai Demokrat dalam mediasi yang dilaksanakan Bawaslu, telah termuat dalam berita acara.

“Muat saja sesuai isi berita acara dari Bawaslu,” tukasnya.

Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo

Diketahui, pada mediasi tersebut, telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara dengan nomor registrasi: 001/PS.REG/72.7208/III/2024, tertanggal Jum’at, 15 Maret 2024, yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemohon telah beritikad baik, untuk menyampaikan LPPDK. Namun, karena kondisi memaksa (Force Majeure), yaitu terkendala jaringan internet pada saat mengunggah LPPDK ke SIKADEKA.
  2. Pemohon tidak ada niat kesengajaan untuk memperlambat LPPDK.
  3. Kesepakatan diambil setelah dilakukan konsultasi, dan meminta petunjuk kepada KPU Sulteng serta hasil rapat internal KPU Parimo.
  4. Termohon mengubah Keputusan Nomor 986 Tahun 2024, tertanggal 6 Maret 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parimo, yang tidak menyampaikanLPPDK, dengan mencabut sanksi diberikan kepada pemohon, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD dari Partai Demokrat.
Tags: #Bawaslu#KPU#parigimoutong#PartaiDemokrat#Pemilu2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Parimo Siap Laksanakan Operasi Pekat Tinombala 2024

Next Post

Laka Lantas di Sulteng Turun 16 Persen Selama Operasi Keselamatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In