the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu

the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu

Sejumlah perwakilan Parpol peserta Pemilu saat berdiskusi dengan anggota komisioner KPU, Jum'at, 18 Maret 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Surat Keputusan KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang memuat sanski tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu yang diusung Partai Demokrat, karena keterlambatan laporkan dana kampanye terus berpolemik.

Meskipun, Partai Demokrat dan KPU telah berdamai dalam mediasi sengketa proses Pemilu yang tangani Bawaslu Parimo, pada Jum’at, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

Babak baru, kini muncul dari kurang lebih tujuh Partai Politik (Parpol) gabungan peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Parimo yang keberatan karena menilai KPU tak teguh pada pendiriannya, karena bersepakat dengan Partai Demokrat, usai dimediasi Bawaslu.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Sejumlah perwakilan Parpol tersebut, mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Parimo, Senin, 18 Maret 2024, untuk menyamaikan tuntutannya.

Saat tiba, para perwakilan sejumlah Parpol diterima dua anggota komisioner, Maskar dan I Made Koto Parianto, di ruang Aula Kantor KPU Parimo.

Pada Kesempatan itu, Sekretaris Partai Hanura, Arif Alkatiri mengatakan, ketika SK Nomor 986 Tahun 2024, diterbitkan pada 6 Maret 2024, seluruh Parpol menyadari KPU menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Sebab, dalam pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

“Wajib KPU mengeluarkan SK dan sebagainya, karena dasarnya undang-undang tersebut. Bahkan, PKPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu, juga menyebutkan sanksi itu,” tukasnya.

Menurutnya, bukan hanya penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) saja. Keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga diberikan sanksi. Buktinya, ada 11 Parpol di kabupaten lain tidak diikutsertakan Pemilu.

Arif menyebut, ketika KPU mengeluarkan SK tersebut, dengan sendirinya seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Parimo, menjadi pihak terkait.

“Jangan menganggap ini hanya untuk dua Parpol, tidak. Kita menjadi pihak terkait secara langsung. Karena, tadinya kita pasif, akhirnya harus aktif terkait hal itu,” tukasnya.

Senada, Ketua DPC PKS Parimo, Rahmat mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas keputusan KPU Parimo yang memberikan sanksi terhadap Parpol, karena keterlampatan penyampaian LPPDK.

“Ini mungkin, sejarah. Satu-satunya, KPU di Indonesia yang berani seperti ini. Tapi kebanggaan kami luntur, saat keluar surat keputusan mediasi,” kata Rahmat, yang menyampaikan aspirasinya melalui video call.  

Apabila, KPU Parimo tetapi melaksanakan putusan mediasi sengketa proses Pemilu, Rahmat menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP.

Menanggapi hal itu, anggota komisioner KPU Parimo, Maskar mengaku menghargai sikap sejumlah Parpol, karena Indonesia merupakan negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat dijamin oleh negara.

“Maka kita terima dengan diskusi terbuka. Itu bentuk KPU menjaga silaturahmi dengan Parpol,” ujarnya.

Ia memastikan, KPU Parimo akan mengambil keputusan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan.

Adapun gugatan para Parpol, yakni memberikan peringatan kepada KPU untuk teguh pada pendirian atas apa yang telah diputuskan, tanpa ada tekanan dan intervensi oleh siapapun.

Kemudian, mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak melaksanakan hasil mediasi Bawaslu Parimo.

“Jadi pandangan pribadi saya, mereka merasa keberatan dan ini jiwa kebersamaan mereka dengan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPU, gabungan sejumlah Parpol tersebut mendatangi kantor Bawaslu Parimo.

Di sana, mereka diterima dua komisioner Bawaslu Parimo, yakni Jayadin dan Muhamaad Ja’far. Pada kesempatan itu, para perwakilan Parpol menanyakan mekanisme penanganan dan putusan sengketa Pemilu.

Mereka menilai, Bawaslu tak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, karena hanya dengan proses mediasi, SK sanksi terhadap Parpol yang terlambat menyampaikan LPPDK, dengan mudah dicabut KPU.

Menanggapi itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Jayadin menjelaskan, peran Bawaslu saat mediasi hanya sebagai mediator yang memfasilitasi pemohon dan termohon, untuk menyepakati kesepakatan.

“Jadi yang menyepakati ini, sebenarnya pemohon dan termohon. Bukan kami Bawaslu,” terangnya.

Dalam mediasi tersebut, pemohon dan termohon sepakat dengan berbagai solusi. Sehingga, Bawaslu menguatkan berita acara mediasi dengan putusan, agar para pihak menjalankan kesepakatan tersebut.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Laksanakan Perintah Putusan Mediasi Sengketa Pemilu

“Mencabut SK itu, berdasarkan kesepakatan. Poin-poinnya, tertuang dalam berita acara mediasi,” pungkasnya.     

Diketahui, tujuh Parpol gabungan yang mendatangi KPU dan Bawaslu, terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).    

Tags: #parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Tinjau Pelabuhan yang Akan Diresmikan Jokowi

Next Post

Bupati Irwan Hadiri Pelepasan Tim Safari Ramadan Kemenag Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In