the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu

the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu

Sejumlah perwakilan Parpol peserta Pemilu saat berdiskusi dengan anggota komisioner KPU, Jum'at, 18 Maret 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

PARIMO, theopini.id – Surat Keputusan KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang memuat sanski tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu yang diusung Partai Demokrat, karena keterlambatan laporkan dana kampanye terus berpolemik.

Meskipun, Partai Demokrat dan KPU telah berdamai dalam mediasi sengketa proses Pemilu yang tangani Bawaslu Parimo, pada Jum’at, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

Babak baru, kini muncul dari kurang lebih tujuh Partai Politik (Parpol) gabungan peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Parimo yang keberatan karena menilai KPU tak teguh pada pendiriannya, karena bersepakat dengan Partai Demokrat, usai dimediasi Bawaslu.

Sejumlah perwakilan Parpol tersebut, mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Parimo, Senin, 18 Maret 2024, untuk menyamaikan tuntutannya.

Saat tiba, para perwakilan sejumlah Parpol diterima dua anggota komisioner, Maskar dan I Made Koto Parianto, di ruang Aula Kantor KPU Parimo.

Pada Kesempatan itu, Sekretaris Partai Hanura, Arif Alkatiri mengatakan, ketika SK Nomor 986 Tahun 2024, diterbitkan pada 6 Maret 2024, seluruh Parpol menyadari KPU menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Sebab, dalam pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

“Wajib KPU mengeluarkan SK dan sebagainya, karena dasarnya undang-undang tersebut. Bahkan, PKPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu, juga menyebutkan sanksi itu,” tukasnya.

Menurutnya, bukan hanya penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) saja. Keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), juga diberikan sanksi. Buktinya, ada 11 Parpol di kabupaten lain tidak diikutsertakan Pemilu.

Arif menyebut, ketika KPU mengeluarkan SK tersebut, dengan sendirinya seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Parimo, menjadi pihak terkait.

“Jangan menganggap ini hanya untuk dua Parpol, tidak. Kita menjadi pihak terkait secara langsung. Karena, tadinya kita pasif, akhirnya harus aktif terkait hal itu,” tukasnya.

Senada, Ketua DPC PKS Parimo, Rahmat mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas keputusan KPU Parimo yang memberikan sanksi terhadap Parpol, karena keterlampatan penyampaian LPPDK.

“Ini mungkin, sejarah. Satu-satunya, KPU di Indonesia yang berani seperti ini. Tapi kebanggaan kami luntur, saat keluar surat keputusan mediasi,” kata Rahmat, yang menyampaikan aspirasinya melalui video call.  

Apabila, KPU Parimo tetapi melaksanakan putusan mediasi sengketa proses Pemilu, Rahmat menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP.

Menanggapi hal itu, anggota komisioner KPU Parimo, Maskar mengaku menghargai sikap sejumlah Parpol, karena Indonesia merupakan negara demokrasi, dan kebebasan berpendapat dijamin oleh negara.

“Maka kita terima dengan diskusi terbuka. Itu bentuk KPU menjaga silaturahmi dengan Parpol,” ujarnya.

Ia memastikan, KPU Parimo akan mengambil keputusan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan.

Adapun gugatan para Parpol, yakni memberikan peringatan kepada KPU untuk teguh pada pendirian atas apa yang telah diputuskan, tanpa ada tekanan dan intervensi oleh siapapun.

Kemudian, mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tidak melaksanakan hasil mediasi Bawaslu Parimo.

“Jadi pandangan pribadi saya, mereka merasa keberatan dan ini jiwa kebersamaan mereka dengan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Usai melakukan pertemuan dengan komisioner KPU, gabungan sejumlah Parpol tersebut mendatangi kantor Bawaslu Parimo.

Di sana, mereka diterima dua komisioner Bawaslu Parimo, yakni Jayadin dan Muhamaad Ja’far. Pada kesempatan itu, para perwakilan Parpol menanyakan mekanisme penanganan dan putusan sengketa Pemilu.

Mereka menilai, Bawaslu tak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, karena hanya dengan proses mediasi, SK sanksi terhadap Parpol yang terlambat menyampaikan LPPDK, dengan mudah dicabut KPU.

Menanggapi itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Informasi dan Data, Jayadin menjelaskan, peran Bawaslu saat mediasi hanya sebagai mediator yang memfasilitasi pemohon dan termohon, untuk menyepakati kesepakatan.

“Jadi yang menyepakati ini, sebenarnya pemohon dan termohon. Bukan kami Bawaslu,” terangnya.

Dalam mediasi tersebut, pemohon dan termohon sepakat dengan berbagai solusi. Sehingga, Bawaslu menguatkan berita acara mediasi dengan putusan, agar para pihak menjalankan kesepakatan tersebut.

Baca Juga: KPU Parimo Belum Laksanakan Perintah Putusan Mediasi Sengketa Pemilu

“Mencabut SK itu, berdasarkan kesepakatan. Poin-poinnya, tertuang dalam berita acara mediasi,” pungkasnya.     

Diketahui, tujuh Parpol gabungan yang mendatangi KPU dan Bawaslu, terdiri dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).    

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Tinjau Pelabuhan yang Akan Diresmikan Jokowi

Next Post

Bupati Irwan Hadiri Pelepasan Tim Safari Ramadan Kemenag Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

26 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d