Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sulteng Dikukuhkan

the OPINI by the OPINI
20 Maret 2024
in Daerah
0
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sulteng Dikukuhkan

Gubernur H Rusdy Mastura mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 19 Maret 2024. (Foto: Humas)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id – Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi dikukuhkan, di Palu, Selasa, 19 Maret 2024.

Pengukuhan langsung dilakukan Gubernur H Rusdy Mastura selaku Ketua Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Gelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Pergub

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan bekerja keras, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Gubernur Rusdy Mastura, dalam sambutannya.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar mengatakan, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Tujuannya, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan tentang Bisnis dan HAM.

Selain itu, mengembangkan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan serta penghormatan HAM.

“Serta memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha,” terangnya.

Senada, Direktur Kerja Sama pada Dirjen HAM Kemenkumham RI, Dr Harniati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menetapkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.2.2.1/14/Ro.Hukum-G.ST/2024 tertanggal 12 Januari 2024.

Baca Juga: Lindungi HKI, Kakanwil Kemenkumham-BRIDA Sulteng Jalin Kerja Sama

Ia berharap, keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dapat mempermudah koordinasi dan mempercepat implementasi aksi bisnis dan HAM daerah.

“Dengan komitmen dan itikad yang kuat, pemerintah akan selalu mendukung upaya implementasi prinsip-prinsip bisnis bernuansa HAM bagi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tags: #Kemenkumham#Sulteng
Previous Post

Pemda Parimo Tekan Harga Gas Subsidi Lewat Pasar Murah  

Next Post

Pemda Sigi Terima Bantuan CPP 35 Ton Beras dari Pemprov Sulteng

Next Post
Pemda Sigi Terima Bantuan CPP 35 Ton Beras dari Pemprov Sulteng

Pemda Sigi Terima Bantuan CPP 35 Ton Beras dari Pemprov Sulteng

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In