PARIMO, theopini.id – Dua Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024, yang diusung Partai Demokrat, akhirnya melenggang ke Gedung DPRD Parimo, usai KPU melaksanakan perintah putusan mediasi Bawaslu.
KPU Parimo mengubah Surat Keputusan (SK) ) nomor 986 Tahun 2024, tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Parimo, yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diterbitkan pada 6 Maret 2024.
Baca Juga: Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu
Salah satu poin dalam SK tersebut, Partai Demokrat diberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu 2024, karena dinilai tak menyampaikan LPPDK melalui SIKADEKA.
“SK kemarin (yang dikeluarkan KPU) diubah, karena kolegtif. Ada Partai Gelora didalamnya,” kata Divisi Teknis, Iskandar Mardani, didampingi Ketua KPU Parimo, Ariyana dan tiga anggota lainnya, di Parigi, Selasa, 19 Maret 2024.
Menurutnya, isi SK yang diubah KPU dan telah diserahkan ke Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan putusan dan berita acara mediasi Bawaslu.
“Jadi tidak keluar dari frame itu,” imbuhnya.
Sebab, hasil mediasi yang dilaksanakan Bawaslu Parimo, merupakan kesepakatan bersama antara KPU dan Partai Demokrat dan harus ditindaklanjuti.
Selain SK, kata Iskandar, KPU juga menyerahkan tanda terima LPPDK yang telah disampaikan Partai Demokrat.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Parimo, Ariyana pun menyatakan, KPU siap gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Khususnya, perihal keberatan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atas sikap KPU yang menindaklanjuti hasil mediasi Bawaslu Parimo.
“Kita ikuti saja prosesnya. Kami siap, kalau misalnya ada gugatan ke DKPP nantinya,” tukas Ariyana.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat, Aslan Laeho menyebutkan, dalam SK yang telah diubah KPU, soal sanksi tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu 2024, telah dicabut.
“Hanya itu, intinya pada poin itu. Kami belum bisa menunjukan SK-nya, karena KPU secara resmi akan mengumumkan,” ujarnya.
Terkait adanya upaya mendorong KPU tak melaksanakan perintah putusan mediasi, Aslan berpendapat, hal itu menjadi hak masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi
Namun, Partai Demokrat telah mendapatkan haknya, dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU.
“Kita diberi ruang untuk melaporkan ke Bawaslu, itu yang kami gunakan. Setelah proses mediasi terjadi kesepakatan, alhamdulilah. Kalau sampai ke DKPP, itu sah-sah saja, kami tidak mau campuri itu,” pungkasnya.






