Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Laksanakan Putusan Mediasi, Caleg Demokrat Melenggang ke DPRD Parimo

the OPINI by the OPINI
20 Maret 2024
in Headline
0
Membaca Arah Dukungan Partai Demokrat di PSU Pilkada Parimo

Ilustrasi bendera Partai Demokrat (ANTARA)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Dua Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024, yang diusung Partai Demokrat, akhirnya melenggang ke Gedung DPRD Parimo, usai KPU melaksanakan perintah putusan mediasi Bawaslu.

KPU Parimo mengubah Surat Keputusan (SK) ) nomor 986 Tahun 2024, tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Parimo, yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diterbitkan pada 6 Maret 2024.

Baca Juga: Sejumlah Parpol Minta KPU Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu

Salah satu poin dalam SK tersebut, Partai Demokrat diberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu 2024, karena dinilai tak menyampaikan LPPDK melalui SIKADEKA.   

“SK kemarin (yang dikeluarkan KPU) diubah, karena kolegtif. Ada Partai Gelora didalamnya,” kata Divisi Teknis, Iskandar Mardani, didampingi Ketua KPU Parimo, Ariyana dan tiga anggota lainnya, di Parigi, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, isi SK yang diubah KPU dan telah diserahkan ke Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan putusan dan berita acara mediasi Bawaslu.

“Jadi tidak keluar dari frame itu,” imbuhnya.

Sebab, hasil mediasi yang dilaksanakan Bawaslu Parimo, merupakan kesepakatan bersama antara KPU dan Partai Demokrat dan harus ditindaklanjuti.

Selain SK, kata Iskandar, KPU juga menyerahkan tanda terima LPPDK yang telah disampaikan Partai Demokrat.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Parimo, Ariyana pun menyatakan, KPU siap gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Khususnya, perihal keberatan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atas sikap KPU yang menindaklanjuti hasil mediasi Bawaslu Parimo.

“Kita ikuti saja prosesnya. Kami siap, kalau misalnya ada gugatan ke DKPP nantinya,” tukas Ariyana.

Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat, Aslan Laeho menyebutkan, dalam SK yang telah diubah KPU, soal sanksi tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu 2024, telah dicabut.

“Hanya itu, intinya pada poin itu. Kami belum bisa menunjukan SK-nya, karena KPU secara resmi akan mengumumkan,” ujarnya.

Terkait adanya upaya mendorong KPU tak melaksanakan perintah putusan mediasi, Aslan berpendapat, hal itu menjadi hak masing-masing Parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

Namun, Partai Demokrat telah mendapatkan haknya, dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU.

“Kita diberi ruang untuk melaporkan ke Bawaslu, itu yang kami gunakan. Setelah proses mediasi terjadi kesepakatan, alhamdulilah. Kalau sampai ke DKPP, itu sah-sah saja, kami tidak mau campuri itu,” pungkasnya.

Tags: #KPU#parigimoutong#PartaiDemokrat#Pemilu2024#Sulteng
Previous Post

Pemda Sigi Terima Bantuan CPP 35 Ton Beras dari Pemprov Sulteng

Next Post

Pj Bupati Parimo Lepas 19 Da’i Tim Safari Ramadan 1445 Hijriah

Next Post
Pj Bupati Parimo Lepas 19 Da'i Tim Safari Ramadan 1445 Hijriah

Pj Bupati Parimo Lepas 19 Da'i Tim Safari Ramadan 1445 Hijriah

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In