PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menunda sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sidang tersebut, digelar menindaklanjuti laporan Partai Hanura, Sumitro, SH yang mengadukan KPPS Palasa, terkait dugaan penggelembungan dan penyusutan suara.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu
Namun, sidang dengan agenda pembuktian tersebut, terpaksa ditunda karena kedua belah pihak tak dapat menghadirikan saksi.
“Kedua saksi dari klien kami berhalangan hadir, karena adanya musibah,” kata Penasehat Hukum Pelapor, Sumardin, SH, dalam persidangan.
Senada, Ketua PPK Palasa, Salim memgatakan, tidak dapat menghadirkan saksinya, karena alasan tertentu.
Mendengar alasan kedua belah pihak, Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang menunda sidang dan mengagendakan kembali pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Sebelumnya, Ketua PPK Palasa Salim yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas laporan Partai Hanura, mengaku ada kesalahan penulisan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Perihal laporan di TPS 08 Desa Pebo Unang, terjadi kesalahan penjumlahan suara Partai PDIP dari total 72 sebelum pencermatan, menjadi 724,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Laksanakan Putusan Mediasi, Caleg Demokrat Melenggang ke DPRD Parimo
Pantauan media ini, di hari yang sama Bawaslu Parimo telah melaksanakan sidang penanganan pelanggaran administrasi, yang dilaporkan Partai Hanura dan KPPS Kecamatan Tomini sebagai terlapor.
Sidang tersebut pun ditunda, dan diagendakan besok bersama dengan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu lainnya, dengan waktu yang berbeda.















