PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, yang dilaporkan Partai Hanura, Jum’at, 15 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, dihadiri Sumitro dari Partai Hanura sebagai pemohon dan termohon, Salim selaku Ketua PPK Palasa.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Terima Laporan Dugaan Penyusutan Penggelembungan Suara
Dalam sidang tersebut, Sumitro menyampaikan beberapa hal yang diduga sebagai tindakan pidana Pemilu, baik pengelembungan maupun penyusutan suara.
Ia mengemukakan, adanya selisih suara dalam C1 salinan yang dibagikan ke saksi TPS dari PPK Palasa, dengan hasil rekapan C1 salinan internal Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
“Di sini terdapat selisih perbedaan sangat jauh antara surat suara yang sah, dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Bahkan, terdapat beberapa TPS di Kecamatan Palasa menggunakan hampir seratus persen surat suara, serta tambahan dua persen.
“Selain itu, terdapat penggelembungan dan penyusutan suara partai dari 18 TPS,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PPK Palasa, Salim yang diberikan kesempatan untuk menjawab berbagai dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada pihaknya, minta waktu kepada Majelis Sidang.
“Ada laporan tambahan yang belum siap kami jawab. Kami meminta waktu pada sidang berikutnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Partai Hanura Adukan Temuan Penyusutan Suara ke KPU
Olehnya, Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 20 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor sekaligus pembuktian.
Sedangkan agenda mendengarkan laporkan termohon dan jawaban termohon, yakni PPK Tomini akan dijadwalkan pada Senin, 18 Maret 2024.