the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang penanganan pelanggaran adminitrasi Pemilu 2024, dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Bawaslu Parimo, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Nahkodai DPC Hanura Parimo, Fery Budiutomo Ajak Pengurus Baru Gotong Royong Menangkan Partai

Longki Djanggola: Pemilu Lokal Perlu Kajian Serius, Jangan Ganggu Periodisasi Pemerintahan

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan putusan berbeda atas dua penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, yang dilaporkan Partai Hanura.

Hal tersebut, disampaikan Bawaslu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar tepat pukul 14:40 WITA, tanpa kehadiran pemohon, yakni Sumitro, SH, Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

“Untuk terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa dinyatakan terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, dari empat dari 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan pemohon, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan PPK Palasa.

Di mana, kata dia, PPK Palasa telah melakukan pembetulan atau perbaikan jumlah suara pada formulir C salinan, namun tidak sesuai dengan C hasil.

Namun, berbeda dengan PPK Tinombo yang diputus Majelis Sidang tidak terbukti secara sah melalukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Empat laporan yang ditujukan pada PPK Tomini terbukti secara sah tidak melanggar administrasi,” tukasnya.

Pasalnya, berdasarkan fakta dan bukti persidang pada rekapitulasi kecamatan Tomini, para saksi tidak membawa formulir C hasil salinan.

Baca Juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Keterangan saksi dalam persidangan, PPK Tomini juga telah berupaya menginformasikan kepada Partai Politik (Parpol).

“Dengan Putusan ini, tidak akan merujuk pada perbaikan jumlah hasil rekapitulasi, karena KPU telah melakukan perhitungan secara nasional,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bawaslu#BawasluParimo#KPU#PartaiHanura#Pemilu2024#PenangananPelanggaranAdministrasiPemilu2024
ShareSendTweet
Previous Post

Ombudsman RI Sidak SPBU dan Pangkalan di Palu

Next Post

BRI Parigi Santuni Anak Yatim dan Bagikan Paket Sembako ke Guru Mengaji

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d