Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

PARIMO, theopini.idBawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan putusan berbeda atas dua penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, yang dilaporkan Partai Hanura.

Hal tersebut, disampaikan Bawaslu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar tepat pukul 14:40 WITA, tanpa kehadiran pemohon, yakni Sumitro, SH, Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

“Untuk terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa dinyatakan terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, dari empat dari 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan pemohon, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan PPK Palasa.

Di mana, kata dia, PPK Palasa telah melakukan pembetulan atau perbaikan jumlah suara pada formulir C salinan, namun tidak sesuai dengan C hasil.

Namun, berbeda dengan PPK Tinombo yang diputus Majelis Sidang tidak terbukti secara sah melalukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Empat laporan yang ditujukan pada PPK Tomini terbukti secara sah tidak melanggar administrasi,” tukasnya.

Pasalnya, berdasarkan fakta dan bukti persidang pada rekapitulasi kecamatan Tomini, para saksi tidak membawa formulir C hasil salinan.

Baca Juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Keterangan saksi dalam persidangan, PPK Tomini juga telah berupaya menginformasikan kepada Partai Politik (Parpol).

“Dengan Putusan ini, tidak akan merujuk pada perbaikan jumlah hasil rekapitulasi, karena KPU telah melakukan perhitungan secara nasional,” pungkasnya.