Ombudsman RI Sidak SPBU dan Pangkalan di Palu

PALU, theopini.id Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah SPBU dan pangkalan LPG di Kota Palu, Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam Sidak tersebut, Yeka Hendra didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M Iqbal Andi Magga, dan Vice President Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo.

Baca Juga: Ombudsman RI Survai Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda Banggai

“Kegiatan ini, untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite, ketepatan sasaran penyaluran, evaluasi dan efektivitas pengunaan aplikasi MyPertamina,” kata Yeka, di Palu, Kamis.

Menurutnya, Ombudsman juga melakukan uji tera guna memastikan kuantitas dan kualitas BBM bersubsidi, serta ketersediaan pasokan LPG bersubsidi hingga evaluasi, dan progres pendataan melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).

BACA JUGA:  Lewat ASEAN ENMAPS, Sulteng Siapkan Model Pengelolaan Pesisir Berkelanjutan

Hasilnya, Ombudsman melihat pelayanan yang diberikan Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan digitalisasi aplikasi MyPertamina.

“Khusus untuk BBM Bio Solar, transaksi penjualan sudah cukup efektif, menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina. Hal ini, dilakukan agar tercapai subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Namun, Ombudsman tetap mendorong pihak Pertamina untuk memperkuat pengawasan, guna mencegah praktik penggunaan banyak barcode pada satu kendaraan.

Hal itu, perlu dilakukan agar mencegah adanya spekulan yang berupaya melakukan penyimpangan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi bahwa sebelum Januari 2024, kerap terjadi antrian panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota Palu.

“Atas permasalahan tersebut, telah memperoleh penyelesaian dan solusi melalui kesepakatan para staleholder terkait, seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur Jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu,” terangnya.

BACA JUGA:  Hadiri RDP di DPR RI, Gubernur Sulteng Keluhkan Ketimpangan DBH Pertambangan

Olehnya, Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak, dalam bersinergi menyelesaikan masalah.

Praktik baik ini, kata dia, perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lainnya. Sehingga berdampak positif untuk pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

Dari sisi ketersediaan pasokan BBM, Ombudsman menilai sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu.

“Termasuk, hasil uji tera yang dilakukan Ombudsman bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, menunjukan kuantitas BBM Bersibsidi (Solar & Pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.