Gubernur Sulteng Laporkan 14 PBS Belum Kantongi Izin HGU ke Menko Erlangga

JAKARTA, theopini.id Gubernur H Rusdy Mastura melaporkan 14 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) ke Menteri Koodinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Ada 62 PBS yang beroperasi di Sulawesi Tengah, 41 di antaranya belum mengantongi izin HGU,” ungkap Gubernur Rusdy Mastura, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024 di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: 52 Petani Dilatih Budidaya Kelapa Sawit

Untuk itu, Rusdy Mastura meminta Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, yang juga selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS tersebut, mengurus izin HGU.

Selain itu, mendorong beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi.

“Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) perkebunan Kelapa Sawit berkelanjutan, sebagai tindak lanjut dari RAN-KSB Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang membahas persiapan dasar hukumnya,” kata Gubernur.

Tercatat selama 2023, kata dia, Provinsi Sulawesi Tengah memproduksi Kelapa Sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg/Ha/Th dan luas areal perkebunan ± 152 ribu hektare.

Sementara, harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit mengalami kenaikan ± Rp 2.300/kilogram.

“Angka tersebut, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600/kilogram,” tukasnya.

Baca Juga: Apkasindo Sulteng Gelar Workshop Pemberdayaan Ponpes di Perkebunan Sawit

Usai mendengarkan paparan dari para kepala daerah dan Kementerian serta Lembaga, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyimpulkan RAD merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Saya berharap Kementerian Dalam Negeri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD,” pungkasnya.