PARIMO, theopini.id – Ketua Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muhammad Rizal menjelaskan soal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa yang dinyatakan terbukti secara sah melanggar dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Terkait itu, tidak ada rekomendasi ke pihak KPU secara kelembagaan. Sebab, putusan tersebut sifatnya teguran langsung,” jelas Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 29 Maret 2024.
Baca Juga: Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu
Menurutnya, teguran langsung disampaikan dalam putusan tersebut, ditujukan kepada pihak PPK Palasa sebagai terlapor yang terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu.
Administrasi Pemilu dilanggar PPK Palasa tersebut, yakni tentang tata cara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Soal apakah nantinya teguran langsung tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen penyelenggar ke depan, Rizal menyebut tergantung pihak KPU Parimo.
Mengingat, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo akan berlangsung dalam waktu dekat.
“Saya tidak bilang iyah. Tetapi kembali ke internal KPU. Apakah itu menjadi pertimbangan atau ada perlakuan khusus saat seleksi terhadap PPK Palasa,” jelasnya.
Selain itu, dalam putusan Majelis Sidang juga tidak memerintahkan KPU Parimo untuk mengambil sikap atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan PPK Palasa.
Diketahui, PPK Palasa dinyatakan terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024 oleh Majelis Sidang, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu
Sebab, ada empat dari 18 tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan PPK Palasa.
Di mana, PPK Palasa telah melakukan pembetulan atau perbaikan jumlah suara pada formulir C salinan, namun tidak sesuai dengan C hasil.













