ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

PARIMO, theopini.idPj Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo Djanggola mengingatkan larangan menggunakan kendaraan dinas kepada Aparat Negeri Sipil (ASN) saat mudik lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

“Iya jelas, sudah pasti kendaraan dinas tidak bisa digunakan pada saat mudik keluar daerah, karena itu aset pemerintah,” tegas Pj Bupati Richard Arnaldo, di Parigi, Rabu 3 April 2024.

Baca Juga: Wagub Sulteng Lepas Mudik Lebaran Gratis di Pelabuhan Pantoloan

Hal itu, kata dia, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tetang larangan bagi seluruh ASN menggunakan kendaraan dinas, termasuk gratifikasi fasilitas negara.

Bahkan, SE Kemendagri tersebut, telah dilayangkan keseluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia.

“Termasuk bagi ASN yang melakukan penambahan waktu libur,” tukasnya.

Sementara itu, menurutnya, masa cuti lebaran perayaan Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN telah ditetapkan Pemerintah Pusat selama 12 hari, mulai 5-16 April 2024.

Sehingga, apabila terdapat ASN di jajaran Pemda Parimo yang melakukan perpanjangan masa libur, akan diberikan saksi teguran, sesuai peraturan yang berlaku.

“Nantinya akan kita buat surat edaran, dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di masing-masing  dinas, usai cuti lebaran,” tukasnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran ASN, Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Parimo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan jelang hingga perayaan Idulfitri 2024.

“Untuk keamanan, kami melibatkan lintas sektor, baik itu TNI, POLRI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Mereka sudah disiagakan mengamankan mudik nanti,” pungkasnya.