PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba, sepanjang 2024.
“Sejak Januari hingga Mei 2024, telah ditetapkan 314 tersangka dari 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 54.463,82 gram, ganja 1.129,58 gram, dan Obat Daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir.
Pengungkapan kasus tersebut, merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Tengah, dan Polres jajaran, untuk terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba.
Sugeng menyebutkan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut, juga tidak terlepas dari kepeduliaan untuk memberikan informasi kepada Kepolisian.
“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungannya atas bahaya peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.
Terbaru, kata dia, Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap kurir sabu, pada Sabtu, 11 Mei 2024, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tiga Kecamatan
Dalam kasus itu, satu kurir narkoba inisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,450 kilogram.
“Sementara inisial I, diduga pemilik barang masih masih dalam pencarian,” pungkasnya.