Pemprov Sulteng Gelar Rakor Tata Kelola Perkebunan Kepala Sawit

PALU, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit, di Palu, Selasa, 4 Juni 2024.

Kegiatan tersebut, diinisiasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, yang dibuka secara resmi Gubernur H Rusdi Mastura.

Baca Juga: 52 Petani Dilatih Budidaya Kelapa Sawit

“Terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan Rakor ini,” ucap Gubernur H Rusdy Mastura.

Menurutnya, Rakor Tata Kelola Perkebunana Sawit merupakan momentum penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi, memberi usul dan masukan.

Bahkan, mendorong riset dan inovasi, untuk mewujudkan sistem pekebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

Harapannya, rekomendasi hasil rakor ini dapat terimplementasi dengan maksimal, agar Sulawesi Tengah dapat menjadi pionir sistem perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia.

“Semoga Sulawesi Tengah dapat menjadi sentra produksi kelapa sawit di Indonesia dengan adanya kebijakan hilirisasi industri sawit,” imbuhnya.

Ia pun menekankan beberapa hal dalam Rakor tersebut, di antaranya perusahaan perkebunan sawit wajib mengikuti regulasi yang berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sawit Wajib Lakukan Pelaporan Mandiri Melalui SIPERIBUN

Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memastikan legalitas perusahaan dalam operasional, baik kebun maupun pabrik.

“Legalitas yang dimaksud, yakni Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit,” pungkasnya.