Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

BUOL, theopini.idKapolres Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, AKBP Handri Wira Suriyana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perwira Polisi Wanita (Polwan) di jajarannya.

Upacara PTDH ini, digelar di lapangan upacara Mako Polres Buol, secara In Absensia atau tanpa kehadiran personil yang bersangkutan, Senin pagi, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Dua Personel Brimob Polda Sulteng di PTDH

“Saya minta kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, serta menjaga etika,” kata AKBP Handri Wira Suriyana, dalam arahannya.

Ia juga meminta anggotanya agar tetap berbuat sesuai dengan norma, dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Kapolres Buol mengajak para personel di jajarannya untuk menjadikan peristiwa PTDH ini, sebagai contoh dan pelajaran.

“Upacara semacam ini, seyogyanya tidak terjadi. Namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” ujarnya.

Selaku pemimpin, ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan penuh disiplin.

Tetapi peringatan itu, diabaikan dan dianggap remeh. Sehingga, yang bersangkutan harus menanggung akibatnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Buol, IPDA Ridwan menjelaskan, penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.

Bahkan, kata dia, telah sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Buol Berpangkat Bripka dan Bripda Dipecat

“Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, ada hal yang menurut anggapan pimpinan, yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sehingga, terbit Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024, tentang PTDH terhitung mulai pada 30 Juni 2024.