the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polwan Polres Buol Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat perwira Polwan di jajarannya, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

BUOL, theopini.id – Kapolres Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, AKBP Handri Wira Suriyana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) perwira Polisi Wanita (Polwan) di jajarannya.

Upacara PTDH ini, digelar di lapangan upacara Mako Polres Buol, secara In Absensia atau tanpa kehadiran personil yang bersangkutan, Senin pagi, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, Dua Personel Brimob Polda Sulteng di PTDH

“Saya minta kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, serta menjaga etika,” kata AKBP Handri Wira Suriyana, dalam arahannya.

Ia juga meminta anggotanya agar tetap berbuat sesuai dengan norma, dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Kapolres Buol mengajak para personel di jajarannya untuk menjadikan peristiwa PTDH ini, sebagai contoh dan pelajaran.

“Upacara semacam ini, seyogyanya tidak terjadi. Namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” ujarnya.

Selaku pemimpin, ia mengaku sudah berkali-kali mengingatkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dengan baik, dan penuh disiplin.

Tetapi peringatan itu, diabaikan dan dianggap remeh. Sehingga, yang bersangkutan harus menanggung akibatnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Buol, IPDA Ridwan menjelaskan, penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.

Bahkan, kata dia, telah sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Buol Berpangkat Bripka dan Bripda Dipecat

“Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, ada hal yang menurut anggapan pimpinan, yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sehingga, terbit Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024, tertanggal 3 Juni 2024, tentang PTDH terhitung mulai pada 30 Juni 2024.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBuol#PolwanPolresBuol#PTDH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP, Berantas Praktik Korupsi di Pemda

Next Post

Calon Anggota Paskibraka Sulteng Mulai Jalani Pemusatan Latihan dan Pendidikan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d