the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Disdikbud Parimo Tegaskan Guru Dilarang Jadi Penyelenggara Pilkada

the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Disdikbud Parimo Akan Intervensi Bangun SDN Kuala Bugis yang Rusak Lewat DAU

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

PARIMO, theopini.id –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan larangan bagi tenaga guru menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mengingat, masih diterimanya lapornan tenaga guru yang bertugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga: Badan Kesbangpol Parimo Gelar Rakor Jelang Pilkada 2024

“Hal ini, mengacu pada surat edaran Bupati Parimo, bahwa tidak dibenarkan tenaga guru dan tenaga kesehatan terlibat sebagai anggota Panwascam atau berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), “ Ungkap Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, di Parigi, Selasa, 9 Juli 2024.

Ia mengaku, Disdikbud Parimo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi bagi tenaga guru yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu.

Kemungkinan, kata dia, tenaga guru yang saat ini menjadi Panwascam, mendapatkan surat rekomendasi dari atasannya, yakni kepala sekolah atau Koordinator Wilayah (Korwil).

“Walaupun mereka di Panwascam hanya sebagai bendahara atau kepala sekretariat, itu tidak boleh dan mereka harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada Korwil di masing-masing kecamatan.

Apabila, terdapat Korwil serta kepala sekolah yang sengaja mengeluarkan surat rekomendasi, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Tekankan Antisipasi Potensi Konflik Pilkada 2024

Sementara bagi tenaga guru, yang terbukti melalaikan tugas pokok sebagai pengajar, Disdikbud Parimp tidak akan memberikan membayarkan tunjangan sertifikat pendidikannya.

“Jadi sanksinya itu berimplikasi kepada hak-hak mereka, karena ini sengaja melalaikan tugas,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisdikbudParimo#Kemendikbudristek#Mendikbudristek#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menurun, Menkeu: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.028 Triliun pada Semester I-2024

Next Post

Diikuti 1.586 Peserta, Kejuaraan Tarkam di Parimo Mulai Digelar Hari ini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d