PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan larangan bagi tenaga guru menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mengingat, masih diterimanya lapornan tenaga guru yang bertugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca Juga: Badan Kesbangpol Parimo Gelar Rakor Jelang Pilkada 2024
“Hal ini, mengacu pada surat edaran Bupati Parimo, bahwa tidak dibenarkan tenaga guru dan tenaga kesehatan terlibat sebagai anggota Panwascam atau berhubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), “ Ungkap Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, di Parigi, Selasa, 9 Juli 2024.
Ia mengaku, Disdikbud Parimo tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi bagi tenaga guru yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu.
Kemungkinan, kata dia, tenaga guru yang saat ini menjadi Panwascam, mendapatkan surat rekomendasi dari atasannya, yakni kepala sekolah atau Koordinator Wilayah (Korwil).
“Walaupun mereka di Panwascam hanya sebagai bendahara atau kepala sekretariat, itu tidak boleh dan mereka harus mengundurkan diri,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada Korwil di masing-masing kecamatan.
Apabila, terdapat Korwil serta kepala sekolah yang sengaja mengeluarkan surat rekomendasi, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Tekankan Antisipasi Potensi Konflik Pilkada 2024
Sementara bagi tenaga guru, yang terbukti melalaikan tugas pokok sebagai pengajar, Disdikbud Parimp tidak akan memberikan membayarkan tunjangan sertifikat pendidikannya.
“Jadi sanksinya itu berimplikasi kepada hak-hak mereka, karena ini sengaja melalaikan tugas,” pungkasnya.