the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Parimo Tanggapi Soal Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada

the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Parimo Tanggapi Soal Larangan Guru Jadi Penyelenggara Pilkada

Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra. (Foto: Akbar Lehalima)

PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menanggapi soal larangan tenaga guru terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Larangan terhadap tenaga guru ini, sebelumnya disampaikan Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Sunarti.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Tegaskan Guru Dilarang Jadi Penyelenggara Pilkada

“Secara kelembagaan kami menghargai apa yang disampaikan Plt Disdikbud Parimo atas larangan bagi guru dan tenaga kesehatan, untuk terlibat pada penyelenggaraan Pemilu,” kata Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Mohammad Ja’far, di Parigi, Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Ia mengatakan, mengacu pada surat edaran Bupati Parimo yang melarang guru serta tenaga medis, untuk ikut menjadi penyelenggara Pemilu telah ditindaklanjuti.

Sehingga, jajaran di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak melibatkan tenaga guru maupun medis berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN).

“Namun, untuk jajaran sekretariat tentu yang bertangungjawab dan berkaitan kewenangan soal keuangan, yaitu seorang PNS,” ujarnya.

Berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mendukung penuh pihak penyelenggara agar mensukseskan tahapan Pilkada.

Bahkan, pasal 434 Undangan-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan Pemda wajib memberikan dukungan serta memfasilitas penyelenggara, untuk suksesnya Pemilu di daerah.

“Jadi di lembaga kami sendiri, tidak ada masalah. Hanya saja, mengacu surat edaran, maka seluruh tenaga PNS yang berstatus guru maupun tenaga kesehatan telah dilakukan pergantian, dan sudah diusulkan ke provinsi,” terangnya.

Senada, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra menilai, pernyataan Plt Kepala Disdikbud Parimo tentang larangan tenaga guru menjadi penyelenggara Pemilu, keliru.

Sebab, dukungan Pemda terhadap penyelenggara Pemilu, bukan hanya sebatas menyiapkan anggaran. Tapi juga soal penetapan ASN di sekretariat Panwascam maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Hal ini, sebagai bentuk dukungan Pemda ke komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga: Mendagri Tekankan Pentingnya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Apabila, Pemda melarang guru berstatus ASN ditempatkan di sekretariat Panwascam, maka dianggap menghalang-halangi suksesnya penyelenggaraan Pemilu di daerah.

“Kami anggap Pemda tidak memberikan dukungan secara penuh. Anggaran memang diberikan, proses pertanggungjawaban keuangan itu harus dari ASN,” pungkasnya.

Tags: #BawasluParimo#DisdikbudParigiMoutong#Kemendagri#Kemendikbudristek#KPU#Panwascam#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pemuda di Touna Ditangkap Polisi

Next Post

13 Provinsi Akan Unjuk Olahraga Tradisional pada Fotradnas 2024 di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Bupati Erwin Gandeng Untad Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

Bupati Erwin Gandeng Untad Palu Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In