the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kanwil BPN, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

PALU, theopini.id – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Galih Wardhani membeberkan modus operandi kejahatan tanah, yang memicu terjadinya konflik agraria.

Menurutnya, modus operandi meliputi, Okupasi atau pengusahaan tanah tanpa izin orang lain, yang sudah berakhir/masih berlaku.

Baca Juga: Menteri AHY Ingatkan Nomor Hotline Pengaduan Mafia Tanah

“Kemudian, mengubah, memindah, menghilangkan patok tanda batas tanah,” ungkap AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024.

Modus operandi lainnya, kata dia, mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti karena hilang.

Padahal, masih dipegang orang yang berhak, sehingga terdapat dua SHM terhadap satu bidang tanah.

Selain itu, memanfaatkan lembaga Peradilan Negeri untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan, menggunakan surat yang tidak benar.

“Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri sebagai pemilik tanah tanpa melibatkan pemilik tanah,” ujarnya.

Selanjutnya, membeli tanah yang masih menjadi objek perkara tanpa etikat baik. Bahkan, mengajukan gugatan terus menerus, menimbulkan banyak putusan saling bertentangan.

“Sehingga, tidak dapat dilaksanakan, dan menimbulkan konflik,” imbuhnya.

Kejahatan tanah lainnya, yakni permufakatan jahat melibatkan pejabat umum, mengakibatkan konflik, sengketa dan perkara tanah yang berdimensi luas.

Ada pula, menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat oleh kepala desa/lurah terhadap tanah yang sama.

“Lalu, menerbitkan atau menggunakan dokumen tanah palsu, yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN,” bebernya.

Galih Wardhani juga menjelaskan, adanya tiga karakteristik kejahatan pertanahan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian, yakni:

  1. Penyerobotan tanah, memasuki pekarangan atau tanah yang kosong, tidak berpenghuni dan tidak punya pagar pembatas. Kemudian, mendirikan bangunan, karena tidak ada protes atau somasi dari masyarakat sekitar. Sehingga, dibuatkan SKPT atau Surat Penyerahan oleh oknum di kantor desa, kelurahan dan kecamatan.
  2. Pemalsuan surat, yang diterbitkan oleh oknum, berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKPT, SP, SHM) yang tidak terdatar atau teregistrasi secara administrasi. Sehingga, masih ditemukan tumpang tindih kepemilikan tanah di lokasi yang sama.
  3. Penipuan, tanah yang sudah sertifikat diterbitkan SKPT/SP oleh terlapor. Kemudian, dijual kembali tanpa melibatkan pihak pertanahan, dan pelapor tidak melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan untuk status tanah tersebut.

Baca Juga: Kejati Kalsel Kaji Tiga Laporan Dugaan Mafia Tanah

Olehnya, kata dia, Polri sebagaimana tupoksinya dalam menghadapi kejahatan pertanahan, berperan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta pencegahan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Gelar RDP, Tindaklanjuti Dugaan Asusila Libatkan Oknum Kades

Next Post

Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, Masyarakat Diminta Segera Lapor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

Puncak Salena Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Jelang Palu Sport Event 2027

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d