the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kanwil BPN, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Galih Wardhani membeberkan modus operandi kejahatan tanah, yang memicu terjadinya konflik agraria.

Menurutnya, modus operandi meliputi, Okupasi atau pengusahaan tanah tanpa izin orang lain, yang sudah berakhir/masih berlaku.

Baca Juga: Menteri AHY Ingatkan Nomor Hotline Pengaduan Mafia Tanah

“Kemudian, mengubah, memindah, menghilangkan patok tanda batas tanah,” ungkap AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024.

Modus operandi lainnya, kata dia, mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti karena hilang.

Padahal, masih dipegang orang yang berhak, sehingga terdapat dua SHM terhadap satu bidang tanah.

Selain itu, memanfaatkan lembaga Peradilan Negeri untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan, menggunakan surat yang tidak benar.

“Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri sebagai pemilik tanah tanpa melibatkan pemilik tanah,” ujarnya.

Selanjutnya, membeli tanah yang masih menjadi objek perkara tanpa etikat baik. Bahkan, mengajukan gugatan terus menerus, menimbulkan banyak putusan saling bertentangan.

“Sehingga, tidak dapat dilaksanakan, dan menimbulkan konflik,” imbuhnya.

Kejahatan tanah lainnya, yakni permufakatan jahat melibatkan pejabat umum, mengakibatkan konflik, sengketa dan perkara tanah yang berdimensi luas.

Ada pula, menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat oleh kepala desa/lurah terhadap tanah yang sama.

“Lalu, menerbitkan atau menggunakan dokumen tanah palsu, yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN,” bebernya.

Galih Wardhani juga menjelaskan, adanya tiga karakteristik kejahatan pertanahan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian, yakni:

  1. Penyerobotan tanah, memasuki pekarangan atau tanah yang kosong, tidak berpenghuni dan tidak punya pagar pembatas. Kemudian, mendirikan bangunan, karena tidak ada protes atau somasi dari masyarakat sekitar. Sehingga, dibuatkan SKPT atau Surat Penyerahan oleh oknum di kantor desa, kelurahan dan kecamatan.
  2. Pemalsuan surat, yang diterbitkan oleh oknum, berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKPT, SP, SHM) yang tidak terdatar atau teregistrasi secara administrasi. Sehingga, masih ditemukan tumpang tindih kepemilikan tanah di lokasi yang sama.
  3. Penipuan, tanah yang sudah sertifikat diterbitkan SKPT/SP oleh terlapor. Kemudian, dijual kembali tanpa melibatkan pihak pertanahan, dan pelapor tidak melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan untuk status tanah tersebut.

Baca Juga: Kejati Kalsel Kaji Tiga Laporan Dugaan Mafia Tanah

Olehnya, kata dia, Polri sebagaimana tupoksinya dalam menghadapi kejahatan pertanahan, berperan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta pencegahan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Gelar RDP, Tindaklanjuti Dugaan Asusila Libatkan Oknum Kades

Next Post

Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, Masyarakat Diminta Segera Lapor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Anwar Hafid Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat

28 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d