Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Berpotensi Terulang di Pilkada Parimo

PARIMO, theopini.id Akademisi Universitas Tadulako (UNTAD) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Supriyadi SH. MH menilai, pelanggaran netralitas Aparat Negeri Sipil (ASN) dan Kepala Desa (Kades), berpotensi masih akan terulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Berkaca dari Pemilu ke Pemilu pelanggaran ASN dan Kades masih berpotensi besar terjadi pengulangan,” ujar Supriyadi, di Parigi, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Potensi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades

Selaku akademisi, ia mengaku prihatin terhadap tingginya keterlibatan ASN dan Kades. Di mana pernah terjadi pada Pilkada Parimo yang menyumbang vonis inkrah di Pengadilan Negeri.

“Pada Pemilu sebelumnya, khusus Kabupaten Parimo, pernah menyumbang satu lagi kasus yang melibatkan Kades,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaksa Serahkan Memori Kasasi Oknum Brimob dan Pak Kades Hari Ini

Ia berpendapat, potensi keterlibatan ASN dan Kades dalam politik praktis, karena memiliki jabatan strategis, pengaruh terhadap jajaran atau staf, massa dan kewenangan.

Selain itu, desain Undang-undang juga sangat mudah menjerat ASN dan Kades, baik Pemilu atau Pilkada.

“Kades cukup dengan mengajak, sudah memenuhi unsur. Begitu juga ASN, hanya like atau menyebar foto calon pasangan,” bebernya.

Olehnya, ASN dan Kades perlu berhati- hati karena disamping pidana, ada pula sanksi administrasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Sementara, berbeda dengan tim kampanye yang pembuktianya cukup sulit. Bahkan, terkadang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Berdasarkan data dari KASN, rata-rata ASN yang ditemukan terlibat politik praktis, berusia di atas umur 50-an, dengan alasan yang beragam.

“Pertama, masa pensiun sudah dekat, sehingga tidak memikirkan jenjang karir lagi. Mereka justru melihat karir di masa itu, dekat dengan lingkaran kekuasaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Nizar Rahmatu Ingatkan Pendukungnya Tidak Mudah Terprovokasi

Keterlibatan ASN, menurut Supriyadi, juga diduga karena kepentingan membangun relasi kekuasaan untuk generasi berikut.

“Kalau mendekat usia pensiun, biasanya sudah ada pada level Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Kepala Dinas atau Kepala Bidang. Jadi, ada potensi untuk terlibat karena posisinya, yang mampu mempengaruhi,” tukasnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Gubernur Sulteng: Isu Netralitas ASN Perlu Jadi Perhatian

Dia berharap, ASN dan Kades dapat berhati-hati untuk tidak melibatkan diri dalam berpolitik praktis pada Pilkada 2024.

“Kalau ada yang bilang, kasus Kades kemarin hanya hukuman percobaan. Tapi, saya pikir janganlah seperti itu, karena jelas termuat dalam Undang-undangnya,” pungkasnya.

Komentar