PALU, theopini.id – Berdasarkan data Indeks Potensi Kerawanan Pilkada (IPKP) 2024 Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Provinsi Sulawesi Tengah dikategorikan rawan.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, Indeks Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Buol menjadi salah satu wilayah rawan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Badan Kesbangpol Sulteng Gelar Rakor Forum Kewaspadaan
“Berdasarkan hasil Indeks Potensi Kerawanan Pilkada (IPKP) tahun 2024 Baintelkam Polri, untuk Provinsi Sulawesi Tengah dikategorikan rawan dan Kabupaten Buol kategori rawan,” kata Kapolda Irjen Pol. Agus Nugroho, saat memberikan arahan pada Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, di Polda Sulawesi Tengah, Senin pagi, 19 Agustus 2024.
Olehnya, ia menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan antisipasi di wilayah yang tergolong rawan.
Ia pun meminta jajarannya, untuk tidak under estimate (meremehkan), dengan tetap mempersiapkan pengamanan sebaik mungkin, di wilayah lainnya yang tidak masuk dalam kategori rawan.
Kapolda Sulteng juga perintahkan jajarannya, untuk terus melakukan mapping potensi konflik sosial secara detail di wilayah masing-masing, dan menyelesaikannya hingga ke akar masalah.
“Apabila terhadap konflik yang sudah mengganggu stabilitas masyarakat, pastikan penggunaan kekuatan dilakukan secara tepat, sesuai SOP dengan memegang teguh asas proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, serta nesesitas,” ujarnya.
Khusus bencana alam, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dengan TNI, BPBD, BMKG, Basarnas, dan stakeholders lainnya guna memetakan daerah rawan. Sehingga, bencana segera dapat dimitigasi.
“Siapkan pula rencana antisipasi, bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada apabila nanti terdapat situasi bencana alam. Contohnya mempersiapkan fasilitas pencoblosan di lokasi-lokasi pengungsian,” tandasnya.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ungkap Indeks Potensi Kerawanan Pilkada
Terkait tindak pidana Pilkada, lanjutnya, jajaran Polda Sulawesi Tengah harus lakukan koordinasi, kolaborasi antar pilar Sentra Gakkumdu.
Sehingga, penanganan pelanggaran serta penyelesaian tindak pidana Pilkada dapat dilakukan secara profesional, dan transparan untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.








Komentar