the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Satgas PKA Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran PT HM di Morowali

the OPINIbythe OPINI
24 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Satgas PKA Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran PT HM di Morowali

Satgas PKA Sulawesi Tengah menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan, Jum'at, 24 Oktober 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

PALU, theopini.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Hengjaya Mineralindo (HM), dalam pengelolaan lahan tambang di Kabupaten Morowali.

Dugaan tersebut, mencuat setelah sejumlah warga dari lima desa menyampaikan laporan resmi kepada Satgas terkait aktivitas perusahaan di atas lahan yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai

Rapat tindak lanjut bersama perusahaan digelar Jum’at, 24 Oktober 2025, dipimpin Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, didampingi Sekretaris Satgas Apditya Sutomo.

Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, menjelaskan laporan masyarakat berasal dari Desa Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo, dan Padabaho di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi.

Menurutnya, terdapat indikasi aktivitas penambangan PT HM dilakukan di atas lahan garapan warga yang telah dikuasai lebih dari dua dekade.

“Jika lahan garapan masyarakat berada dalam kawasan yang telah diberikan izin kepada perusahaan, maka harus segera dilakukan inventarisasi dan verifikasi untuk menentukan batas hak dan memastikan kompensasi yang adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan kawasan hutan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat dan penggunaannya wajib melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum kegiatan pertambangan dimulai.

“Hak masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, baik berupa ganti rugi maupun relokasi yang disepakati bersama, sesuai prinsip hukum non-retroaktif dan keadilan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Fitrah, perwakilan Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) PT HM, mengakui adanya aktivitas masyarakat berupa kebun tanaman jangka panjang dan pendek di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Ia menyebut, proses kompensasi kepada warga dilakukan melalui Tim 16, berdasarkan kesepakatan bersama, dengan total nilai mencapai Rp19 miliar.

Baca Juga: Pimpin Rapat Satgas PKA, Gubernur Sulteng Tekankan Ini

“Di Desa Bete-Bete, kompensasi sebesar Rp14 miliar telah disalurkan kepada sekitar 350 penerima, dan Rp5 miliar di Desa Padabaho. Namun seluruh dokumen pembayaran berada di tangan Tim 16, bukan di perusahaan,” jelasnya.

Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan, akan melakukan verifikasi langsung terhadap data lahan, daftar penerima kompensasi, serta dokumen pembayaran, guna memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorowali#PTHM#SatgasPKASulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng: Industri Tambang Harus Berdayakan Masyarakat dan Jaga Lingkungan

Next Post

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Sausu Auma Ditahan Jaksa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 52 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

Perkuat Komunikasi Publik, Pemprov dan Polda Sulteng Asah Kemampuan Visual PPID

26 Agustus 2026
Banjir Rendam 4 Desa di Kasimbar, Jalan Trans Sulawesi Tertutup Material Longsor

Banjir Rendam 4 Desa di Kasimbar, Jalan Trans Sulawesi Tertutup Material Longsor

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d