the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Satgas PKA Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran PT HM di Morowali

the OPINIbythe OPINI
24 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Oktober 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Satgas PKA Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran PT HM di Morowali

Satgas PKA Sulawesi Tengah menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan, Jum'at, 24 Oktober 2025. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Hengjaya Mineralindo (HM), dalam pengelolaan lahan tambang di Kabupaten Morowali.

Dugaan tersebut, mencuat setelah sejumlah warga dari lima desa menyampaikan laporan resmi kepada Satgas terkait aktivitas perusahaan di atas lahan yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai

Rapat tindak lanjut bersama perusahaan digelar Jum’at, 24 Oktober 2025, dipimpin Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, didampingi Sekretaris Satgas Apditya Sutomo.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, menjelaskan laporan masyarakat berasal dari Desa Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo, dan Padabaho di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi.

Menurutnya, terdapat indikasi aktivitas penambangan PT HM dilakukan di atas lahan garapan warga yang telah dikuasai lebih dari dua dekade.

“Jika lahan garapan masyarakat berada dalam kawasan yang telah diberikan izin kepada perusahaan, maka harus segera dilakukan inventarisasi dan verifikasi untuk menentukan batas hak dan memastikan kompensasi yang adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan kawasan hutan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat dan penggunaannya wajib melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum kegiatan pertambangan dimulai.

“Hak masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, baik berupa ganti rugi maupun relokasi yang disepakati bersama, sesuai prinsip hukum non-retroaktif dan keadilan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Fitrah, perwakilan Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) PT HM, mengakui adanya aktivitas masyarakat berupa kebun tanaman jangka panjang dan pendek di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Ia menyebut, proses kompensasi kepada warga dilakukan melalui Tim 16, berdasarkan kesepakatan bersama, dengan total nilai mencapai Rp19 miliar.

Baca Juga: Pimpin Rapat Satgas PKA, Gubernur Sulteng Tekankan Ini

“Di Desa Bete-Bete, kompensasi sebesar Rp14 miliar telah disalurkan kepada sekitar 350 penerima, dan Rp5 miliar di Desa Padabaho. Namun seluruh dokumen pembayaran berada di tangan Tim 16, bukan di perusahaan,” jelasnya.

Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan, akan melakukan verifikasi langsung terhadap data lahan, daftar penerima kompensasi, serta dokumen pembayaran, guna memastikan penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenMorowali#PTHM#SatgasPKASulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng: Industri Tambang Harus Berdayakan Masyarakat dan Jaga Lingkungan

Next Post

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Sausu Auma Ditahan Jaksa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In