119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

PALU, theopini.idBalai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar operasi penegakan hukum serentak terhadap angkutan barang, sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Operasi yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus 2024 ini, berpusat di dua lokasi strategis, yakni Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue dan Moutong.

Baca Juga: Sidak Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan

“Dari total 159 kendaraan yang kami periksa, ditemukan 119 unit yang melanggar berbagai regulasi angkutan barang. Angka ini, cukup mengkhawatirkan dan menunjukkan pentingnya operasi ini,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, H. Abdul Karim Akaseh, di Palu, Senin, 19 Agustus 2024.

Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah kelebihan daya angkut, yakni sebanyak 73 unit. Ini diikuti dengan 39 unit yang memiliki masalah dalam kelengkapan dokumen, enam unit melanggar tata cara muat, dan satu unit tidak memenuhi persyaratan teknis.

Ia pun menekankan, operasi ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Melainkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang.

“Kami juga melakukan edukasi tentang pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Jalan, Ilham menjelaskan tindakan yang diambil terhadap para pelanggar, yakni berupa sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Di antaranya, sebanyak 58 unit diberi peringatan, 61 kendaraan dikenai tilang, baik PPNS Perhubungan Darat maupun pihak Kepolisian, dan 28 unit terpaksa tunda perjalanan.

Baca Juga: Optimalkan PNBP Kemenhub Tegakkan Aturan Penggunaan AIS

Tindakan lain yang dilakukan tim gabungan, meliputi pemindahan muatan untuk tiga unit kendaraan, dan penertiban empat unit kendaraan over dimensi.

“Selain itu, penyesuaian persyaratan teknis dan tata cara muat untuk tujuh unit kendaraan,” pungkasnya.

Komentar