PALU, theopini.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bappeda Sulteng) menggelar rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai 2025-2045, di Palu, Selasa, 20 Agustus 2024.
Rapat ini, dipimpin Kepala Bappeda Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo dan dihadiri Tim Asistensi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai beserta jajarannya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045
Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda Christina Shandra Tobondo mengatakan, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyusunan RPJPD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pedoman RPJPD 2025-2045.
Selain itu, Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 600.1/176/SJ, dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPN 2025-2045.
“RPJPD disusun sebagai pedoman dalam merencanakan upaya nyata pembangunan daerah, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menurut dia, perlu dipastikan keselarasan dan kesesuaian dengan RPJPN, RTRW, kepentingan umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta terbaru.
Kebijakan pembangunan jangka panjang Indonesia, harus bersifat imperatif atau wajib dilakukan seluruh pelaku pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kemudian, tahapan Penyusunan RPJPD 2025-2045, yaitu penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
“Visi RPJPD provinsi 2025-2045, yaitu Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya alam yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sedangkan, visi Kabupaten Banggai, yaitu sebagai gerbang timur Sulawesi Tengah yang maju dan berkelanjutan, melalui industri komoditas sumber daya alam.
Baca Juga: Berikut Laporan Pansus DPRD Parimo Atas Raperda RPJPD 2025-2045
Shandra pun mengungkapkan, RPJPD 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah, dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagai rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai dengan 2045.
“Selain itu, menjadi bahan bagi setiap bakal calon kepala daerah, dalam menyusun visi, misi, serta program unggulan,” pungkasnya.

Komentar