PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada lima bakal Calon Kepala Daerah (Cakada).
“Untuk kelima bakal Cakada Parimo ini, hasil penelitian administrasinya belum memenuhi syarat,” ungkap Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, 6 September 2024.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Akan Kaji Putusan Inkrah Bakal Cakada Berstatus Mantan Narapidana
Penyerahan hasil penilitian ini, menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, dan Keputusan KPU nomor:1229 tahun 2024. Di mana, berdasarkan tahapan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo, dijadwalkan mulai 5-6 September 2024.
Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi, dimulai sejak pukul 15:00 WITA diawali dengan penyerahan kepada perwakilan pasangan calon Nur Rahmatu-Arman Maulana, dan diakhiri pasagan calon Amrullah-Ibrahim Hafid.
Ia mengatakan, masih terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi kelima pasangan Cakada Parimo tersebut.
“Berdasarkan jadwal perbaikan dan penyerahan kembali persyaratan administrasi, akan dimulai pada 6-8 September 2024,” terangnya.
Baca Juga: Usai Daftar di KPU, Lima Bakal Cakada Parimo Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sementara itu, khusus untuk hasil pemeriksaan kesehatan lima bakal Cakada Parimo, dinyatakan memenuhi syarat.
“Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSUD Anutapura Palu, seluruh bakal pasangan calon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Komentar