Anggota DPRD Parimo Jalani Orientasi Bersama Bangkep dan Kota Palu

PALU, theopini.id Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjalani orientasi bersama Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Kota Palu Periode 2024-2029.

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah, dibuka secara resmi oleh Gubernur H Rusdy Mastura, di Palu, Senin, 23 September 2024.

Baca Juga: Anggota DPRD Tolitoli Hasil Pemilu 2024 Ikut Orientasi di Palu

“DPRD  merupakan lembaga perwakilan rakyat, berkedudukan sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Rusdy Mastura.

Ia mengatakan, anggota DPRD bersama kepala daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

Selain itu, melakukan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam UU RI tahun 1945.

“DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai mitra sejajar kepala daerah, kata dia, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan  daerah. Hal tersebut, dilaksanakan melalui fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai Anggota DPRD.

Gubernur mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis data statistik tindak pidana korupsi 2023 hingga 2024, yang menyebut terdapat 344 tersangka korupsi dari lembaga legislatif DPR dan DPRD.

“Harus dijaga betul integritas, martabat dan citra diri Bapak dan Ibu sekalian, selama menjadi anggota dewan,” tukasnya.

Kemudian, berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan, sebanyak 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD terindikasi terlibat judi online, dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar serta disinyalir lebih dari 63 ribu transaksi dilakukan.

Olehnya, ia berharap anggota dewan selalu berpedoman kepada konstitusi, dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

“Jangan sampai berperilaku koruptif, bahkan terjerat dalam tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) Moh Fadhly mengatakan, tujuan orientasi ini adalah proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi Anggota DPRD kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Baca Juga: BPSDM Sulteng Gelar Orientasi Anggota DPRD Poso dan Touna

Selain itu, meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.

“Orientasi dimulai pada 23-26 September 2024, diikuti 100 orang peserta berasal dari Kabupaten Parimo 40 orang, Bangkep 25 orang dan Kota Palu 35 orang,” pungkasnya.

Komentar