PARIMO, theopini.id – Seorang pria paruh baya berinisial DJ alias Opa (60) yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditangkap Polisi.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng, sekitar pukul 13.00 WITA, pada Kamis, 19 September 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan resminya, Senin, 23 September 2024.
Baca Juga: Polres Parimo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba Seberat 4,25 Gram
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat atas transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu yang dilakukan pelaku.
Transaksi jual beli sabu ini, kata dia, dilakukan pelaku DJ di rumanya di Dusun II Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo.
“Kegiatan transaski itu, sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujarnya.
Kemudian, Kasat Narkoba memimpin Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga, Tim Opsal langsung mencegat dan mengamankan pelaku DJ saat pelaku menjemput atau membawa sabu dari Kota Palu, di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.
“Pelaku menggunakan sepeda motor metik Honda Revo Fit warna hitam,” terangnya.
Setelah dilaksanakan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti, yang disimpan di dalam celana dalam pelaku DJ.
Adapun barang bukti tersebut, yakni:
- Sembilan saset plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat-+ 10.69 gram
- Satu lembar plastik klip bening kosong
- Satu unit handphone
- Satu lembar STNK motor Honda Revo Fit
- Satu unit motor Honda Revo Fit warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,-
- Satu lembar pakaian dalam
Baca Juga: Asusila Anak Sambungnya, Pria Paruh Baya di Touna Ditangkap Polisi
Saat diintrogasi, pelaku DJ pun mengakui jika mendapatkan sabu tersebut di Kelurahan Kayumalue, Palu Utara, Kota Palu.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.


 
																						





Komentar