BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial MH (34) warga Kecamatah Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi, lantaran tega melakukan tindak asusila terhadap anak sambungnya.
Pelaku MH ditangkap anggota Polsek Pagima, di kediamannya, Sabtu siang, 28 September 2024, setelah ayah kandung korban melaporkan peristiwa bejat itu kepada Kepolisian.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Asusila Keluarga Ayah Sambung
“Korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun akhirnya bersedia memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah sambungnya,” ungkap Kapolsek Pagimana, AKP Laata, dalam keterangan resminya, Minggu, 29 September 2024.
Setelah menerima laporan, kata dia, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, serta pemeriksaan saksi, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui melakukan aksinya terhadap korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak dua kali,
“Peristiwa itu, terjadi dua kali pada Juli dan 14 Agustus 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Asusila Anak Sambungnya, Pria Paruh Baya di Touna Ditangkap Polisi
Sementara korban mengaku merasa takut dan diancam, apabila memberitahukan tindakan asusika yang dilakukan ayah sambungnya kepada orang lain.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar