Undang Stakeholder Rakor, Bawaslu Paparkan Perannya Awasi Pilkada Parimo  

PARIMO, theopini.idBawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengundang sejumlah stakeholder terkait dalam Rapat Koordinasi (Rakor), di Parigi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam Rakor ini, Bawaslu memaparkan perannya dalam melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga: Berikut Pelanggaran Kampanye Pilkada yang Telah Ditangani Bawaslu Parimo

“Kegiatan ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 maupun Undang-undang Pemilukada nomor 10 tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, dalam sambutannya.

Ia mengatakan, Bawaslu terus aktif melakukan upaya preventif dan mitigasi melalui sosialisasi serta  kolaborasi sinergitas yang dibangun bersama seluruh komponen masyarakat.

Untuk membangun sinergitas tersebut, kata dia, Bawaslu Parimo selalu memberikan pemahaman dan edukasi politik.

“Agar masyarakat sebagai unsur pemilih, dan pemerintah bisa memahami fungsi mereka sebagai perpanjangan pengawasan Bawaslu terhadap Pilkada,” ujarnya.

Seluruh upaya yang dilakukan Bawaslu, bertujuan untuk menciptakan konstentasi Pilkada yang lancar tanpa terjadinya dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran tersebut, baik dalam konteks administratif, pidana, netralitas Aparat Negeri Sipil (ASN) dan TNI/Polri.

“Termasuk pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan kepala desa bersama perangkatnya,” ujarnya.

Olehnya, ia meminta peserta Rakor untuk tidak ragu melaporkan segara bentuk dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Parimo secara langsung dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

Rizal juga menegaskan, peran Bawaslu selama ini dalam melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Rakor ini mengundang sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Diskominfo, Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesbangpol dan pada kepala desa di Kecamatan Parigi.

Komentar