the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Parimo Sebut Pemilih Pilkada yang Urus Pindah TPS Masih Minim

the OPINIbythe OPINI
14 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Oktober 2024
in Politik
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Tetapkan Pasangan Amirullah-Ibrahim Sebagai Peserta Pilkada 2024

KPU Parimo tetapkan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai peserta Pilkada 2024. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebut pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang mengurus surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, masih sangat minim.

“Berdasarkan catatan dan laporan yang saya terima, jumlah pemilih yang telah melaporkan kepindahannya untuk memilih di TPS lain, baru sekitar 24 orang,” kata Divisi Informasi dan Data KPU Parimo, I Made Koto Pariatno, dihubungi di Palu, Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga: Berikut Sembilan Kategori Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Padahal, kata dia, syarat pindah memilih telah diinformasikan melalui media sosial resmi KPU Parimo, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitian Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Biasanya, pemilih melaporkan pindah memilih paling banyak pada H-7 pencoblosan. Khususnya, bagi mereka yang bertugas di tempat lain.

Seperti, petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan petugas TPS, yang ditugaskan desa lain. Sehingga, mereka mencoblos di tempat bertugasnya.

“Untuk waktu pindah memililih dibagi menjadi dua kategori, yaitu 30 hari dan tujuh hari sebelum pemungutan suara atau pencoblosan,” ujarnya.

Made Koto menjelaskan, kategori 30 hari sebelum pemungutan untuk pemilih yang pindah domisili, dan DPT yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara kategori H-7, untuk pemilih yang menjalankan tugas. Misalnya, seorang perawat, tiba-tiba dipindah tugaskan di tempat lain untuk mengantisipasi pemilih kurang sehat saat pemungutan suara.

Beberapa syarat pindah memilih, di antaranya pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dan melapor ke PPS membawa administrasi kependudukan atau KTP.  

Baca Juga: KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Sebab, saat pindah memilih penyelenggara akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online, guna memastikan yang bersangkutan telah terdaftar di daerah asal.

“Kalau belum terdaftar, kita tidak bisa melayani. Karena syarat untuk menjadi daftar pemilih tambahan, yaitu mereka yang telah terdaftar dalam DPT,” tegasnya.

Tags: #KPUParimo#parigimoutong#PilkadaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Besok, DPRD Parimo Mulai Pembahasan Raperda APBD 2025

Next Post

SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dijadwalkan pada 19-26 Oktober 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

Anwar Hafid: Demokrat Siap Kawal Pembangunan dan Jaga Kelestarian Bungku Tengah

18 Juli 2026
Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

11 Juni 2026
PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

PKS Dorong Pemda Parimo Naikkan Bantuan Keuangan Parpol

11 Juni 2026
Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

Rapat Kerja Perdana PPP Sulteng Fokus Perkuat Kaderisasi dan Target Pemilu 2029

6 Juni 2026
Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

Gekira Sulteng Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Miskin dan Penyandang Disabilitas

5 Juni 2026
Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

Golkar Parimo Mulai Konsolidasi Tingkat Kecamatan, Targetkan Penguatan Struktur hingga Desa

17 Mei 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In