PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dalam kasus ini, pelapornya adalah salah seorang masyarakat, dan KPU sebagai terlapor,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin, di Parigi, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Diskominfo Parimo Awasi Pelanggaran Pilkada
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi ini, KPU Parimo dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pilkada 2024.
Sebab, KPU Parimo telah meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang dinilai terlapor masih bermasalah hukum.
“Tetapi setelah kami registrasi laporannya, mengundang pelapor beserta saksinya mereka tidak hadir, ” ungkapnya.
Terkait penanganan dugaan pelanggaran, kata Jayadin, Bawaslu Parimo memiliki beberapa mekanisme dalam hal mengkaji laporan yang masuk untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Baca Juga: Soal PPK Palasa Langgar Adminitrasi Pemilu, Rizal: Sifatnya Teguran Langsung
Salah satunya, mengundang pelapor beserta saksi yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran tersebut, untuk melakukan klarifikasi.
“Kita kan kalau misalnya menuduh orang bersalah itu minimal ada saksi. Makanya sudah kami hentikan laporannya, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” pungkasnya.







Komentar