the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bapenda Sulteng Kembali Laksanakan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

the OPINIbythe OPINI
29 November 2024
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 November 2024
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Bapenda Sulteng Kembali Laksanakan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura dan Wakil Gubenur H Ma'mun Amir. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PALU, theopini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Tengah.

“Ini merupakan program yang digagas Pak Gubernur H Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur H Ma’mun Amir,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Sulawesi Tengah, Mustaqim, di Palu, Kamis, 28 November 2024.

Baca Juga: Samsat Palu Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 55 Miliar

Menurutnya, program gagasan pemimpin daerah Sulawesi Tengah ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

Program insentif pajak kendataan bermotor ini, pelaksanaannya berupa pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen.

Sementara itu, Kasubid Pajak Daerah, Rian Dharmawan menambahkan, program ini akan berlaku diseluruh layanan Samsat se-Sulawesi Tengah, dan akan dimulai pada 2-28 Desember 2024.

“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang terbatas ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program insentif pajak untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak 5 tahun ke atas, akan mendapat pembebasan tunggakan pokok pajak selama 2 tahun, dan sanksi admnistrasi/denda sebesar 100 persen.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak 4 tahun, akan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak 1 tahun serta sanksi admnistrasi/denda sebesar 100 persen.

Selain itu, kata Rian, pembebasan sanksi administrasi/denda seratus persen bagi  yang menunggak 1 sampai 3 tahun.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Sulteng Cukup Scan Qris

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

“Khusus yang BBN-KB ini sudah berjalan dalam tahun ini,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BapendaSulteng#ProgramInsentifPajakKendaraanBermotor#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Sulteng Gelar Blue Light Patrol

Next Post

DKP Sulteng Gelar Gerakan Cinta Bahari Lewat Aksi Bersih Pantai dan Laut

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

11 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d