the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bapenda Sulteng Kembali Laksanakan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

the OPINIbythe OPINI
29 November 2024
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 November 2024
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
Bapenda Sulteng Kembali Laksanakan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura dan Wakil Gubenur H Ma'mun Amir. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melaksanakan program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Tengah.

“Ini merupakan program yang digagas Pak Gubernur H Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur H Ma’mun Amir,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bapenda Sulawesi Tengah, Mustaqim, di Palu, Kamis, 28 November 2024.

Baca Juga: Samsat Palu Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 55 Miliar

Menurutnya, program gagasan pemimpin daerah Sulawesi Tengah ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Program insentif pajak kendataan bermotor ini, pelaksanaannya berupa pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen.

Sementara itu, Kasubid Pajak Daerah, Rian Dharmawan menambahkan, program ini akan berlaku diseluruh layanan Samsat se-Sulawesi Tengah, dan akan dimulai pada 2-28 Desember 2024.

“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang terbatas ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program insentif pajak untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak 5 tahun ke atas, akan mendapat pembebasan tunggakan pokok pajak selama 2 tahun, dan sanksi admnistrasi/denda sebesar 100 persen.

Kemudian, untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak 4 tahun, akan mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak 1 tahun serta sanksi admnistrasi/denda sebesar 100 persen.

Selain itu, kata Rian, pembebasan sanksi administrasi/denda seratus persen bagi  yang menunggak 1 sampai 3 tahun.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Sulteng Cukup Scan Qris

Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

“Khusus yang BBN-KB ini sudah berjalan dalam tahun ini,” pungkasnya.

Tags: #BapendaSulteng#ProgramInsentifPajakKendaraanBermotor#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Sulteng Gelar Blue Light Patrol

Next Post

DKP Sulteng Gelar Gerakan Cinta Bahari Lewat Aksi Bersih Pantai dan Laut

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In