63.603 Surat Pemberitahuan Memilih Tidak Distribusikan KPU Palu

PALU, theopini.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah tidak mendistribusikan 63.603 surat pemberitahuan untuk pemilih atau C6 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu, terungkap dalam rapat pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kantor KPU Sulawesi Tengah, Kota Palu, Minggu, 8 Desember 2024.

Baca Juga: KPU Parimo Hadirkan Dua Saksi Fakta di Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada

Ketua KPU Kota Palu Idrus merincikan surat panggilan yang tidak didistribusikan, terdiri dari 1.962 pemilih meninggal dunia, 2.623 pemilih pindah alamat domisili, 391 pemilih pindah memilih, dan 41.383 pemilih tidak dikenal,

Kemudian, 86 pemilih berubah status, 17.157 pemilih tidak berada di tempat atau tidak terdapat keluarga yang dapat dipercaya.

Adapun total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu sebanyak 274.293 pemilih. Di mana, 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan, dan 63.603 pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan.

Selanjutnya, dari 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan yang menggunakan hak pilihnya hanya 172.097 pemilih 63,60 persen. Sementara 102.196 tidak menyalurkan hak pilih atau 23,19 persen.

“Untuk ukuran Kota Palu, angka partisipasi pemilih berada di angka tersebut sejak Pilkada 2020 lalu,” kata dia.

Menurutnya, KPU Palu telah berusaha maksimal untuk mendistribusikan C6 pemberitahuan kepada pemilih. Jika ada saksi pasangan calon yang merasa keberatan, dan meminta untuk dibuktikan, pihaknya dapat melaksanakan.

“Kami siap membuktikan dan mendokumentasikan setiap proses,” katanya menegaskan.

Dalam pleno rekapitulasi, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu mengungkapkan, bila dirinya tidak mendapatkan surat pemberitahuan yang diantar ke rumahnya.

“Idealnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus didistribusikan, tetapi sampai jam satu malam, sudah masuk tanggal 27 belum dapat,” ungkap Rustam.

Menurut dia, pada hari pencoblosan, dirinya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk meminta itu, dan alasan dari petugas KPPS tidak ada orang di rumah.

Baca Juga: Kepolisian Catat 953 Kegiatan Kampanye Sepanjang Tahapan Pilkada Sulteng

“Angka sebanyak itu, diindikasikan kelalain dari penyelenggara, satu kali datang, tidak ada orang, dinyatakan tidak ada ditempat,” katanya.

Dia pun meminta ada pembuktian dokumentasi, bahwa yang bersangkutan tidak ada ditempat, kalau sudah berkali-kali didatangi.

Komentar