PARIMO, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
“Terduga pelaku berinisial D (30) seorang ibu rumah tangga, telah diamankan di rumahnya di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kota Luwuk,” kata Kasat Reskrim, Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, dalam keterangan resminya, Jum’at, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Polri Akan Edukasi Masyarakat Terkait Investasi Bodong
Dia mengatakan, awalnya pelaku melancarkan aksi penipuan dengan mengajak para korban berinvestasi uang.
Pelaku mengiming-imingi keuntungan 50 persen dari dana yang diinvestasikan para korban, dalam jangka waktu per sepuluh hari.
Korban yang tergiur dan telah bersepakat melakukan investasi, akan diarahkan pelaku untuk mengirimkan dananya ke rekening bank.
“Korban penipuan pelaku adalah para tentangga yang tinggal di sekitar rumahnya,” kata dia.
Aksi penipuan tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak November 2022, dan awalnya berjalan lancar. Akan tetapi, memasuki Desember 2022, dana yang diinvestasikan beserta keuntungan tak kunjung dibayarkan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus investasi.
Baca Juga: Mengaku Owner Investasi Bodong, Pria di Lamongan Diamankan Polisi
Bahkan, pelaku mengaku dana hasil investasi para korbannya di Luwuk, telah dipergunakan untuk melakukan aksi serupa di Provinsi Gorontalo.
“Saat ini, baru satu korban melapor ke Polres Banggai. Menurut pengakuan pelaku, ada lima orang yang berinvestasi kepadanya,” pungkasnya.














