BANGGAI, theopini.id – Rumah pijat di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah disegel Kepolisian.
Penyegelan dilakukan Satbinmas Polres Banggai, karena rumah ini diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Parimo, Pelaku dan Korban Asal Gorontalo
Menurut Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, penyegelan dilakukan karena hasil penyelidikan sering rumah pijat Tanjungsari menjadi lokasi praktik prostitusi.
“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan ilegal tersebut. Bahkan sudah meminta RT setempat untuk memantau,” kata AKP Deky Wahyudi, dalam keterangan resminya di Luwuk, Rabu, 22 Januari 2025.
Penutupan ini, dipimpin KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton, dengan cara digembok, pasang baliho dan garis polisi atau police line.
Meski telah disegel, Polres Banggai akan terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan prostitusi di lokasi tersebut.
“Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerja sama pihak terkait untuk melapor,” tegasnya.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi
Ke depan, polisi akan kembali mendatangi lokasi serupa yang tidak memilki izin, dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya.







Komentar